Kasus  

Kejati NTB Ungkap 43 Perkara Korupsi 2024

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 43 perkara korupsi yang ditanganinya hingg saat ini. 29 kasus dalam tahap penyidikan dan penuntutan ada 42 kasus.

Kajati NTB, Enen Saribanon mengungkapkan, Dari 42 kasus penuntutan, ada 25 dari Kejati NTB 18 kasus dari Polri dan Pajak,

“Eksekusi telah kita lakukan terhadap perkara yang sudah inkrah ada 34 orang, dengan penyelamatan kerugian negara yang sudah berhasil kami selamatkan ada Rp, 3.582 miliar,” katanya dalam prescon dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Senin 9/12.

Untuk perkara penyidikan yang masih berjalan hingga saat ini, ada 5 perkara, yaitu tindak. pidana korupsi dalam penyaluran kredit KUR pada bank BSI dengan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.

“Ini di BSI cabang mataram, Hari ini sedang dilakukan pemeriksaanterhadap salah satu TSK nya, ada empat TSK nya untuk itu. Salah satu TSK nya yaituanggota DPRD Lombok Tengah yaitu atas nama MA (Mahrup),” sebutnya

Kedua ada tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR BSI cabang Bertais Sandubaya Mandalika, dimana kerugian negaranya itu mencapai Rp 13,2 miliar.

“Saat ini perkara sudah dilimpahkan ke PN Mataram. dan terhadap para TSK telah dilakukan penahanan,” sebut Enen.

Ketiga  perkara tipikor KSO antara BUMD PT Patut Patuh Patju atau PT Tripat dengan PT Bliss, Atau dinamakan perkara Lombok City Center (LCC), perkara ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari kantor akuntan publik, namun indikasi kerugian negara sebesar Rp 36 miliar.

Di mana sertifikat aset dari PT itu telah digadaikan ke PT Sinarmas Rp 500 miliar dan saat ini sudah collapse lima atau sudah macet.

“Dan hari ini terhadap lahan yang dikuasai oleh PT Sinarmas itu kami lakukan penyitaan. Luas tanahnya 36.079 m2,” bebernya

Keempat, dugan tindak pidana korupsi perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza atau dinamakan perkara NCC dan perkara ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari akuntan publik.

Kelima, dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset pemprov di Gili Trawangan, dan perkara ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian perkara yang menarik perhatian masyarakat yaitu perkara pertambangan pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha atau PT AMG di lombok timur, terhadap perkara ini, empat terdakwa, tiga mengajukan kasasi, tiga ingkrah.

“Dari perkara ini kami melakukan penyitaan terhadap aset-aset para terdakwa itu senilai Rp 36 miliar,” sebut Enen.

Dan untuk perkara-perkara lainnya, seperti tambang ilegal, Enen mengaku pihaknya sedang pelajari bukti-bukti dukung dan meminta pemberian keterangan yang nantinya akan lakukan penanganan.

“Kami ekspos, untuk menentukan apakah kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap yang selanjutnya, seperti itu,” imbuhnya. (can)

Keterangan Foto:

Presscon: Kejati NTB saat presscon dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Senin 9/12.