Kasus  

Aniaya Bayi, Seorang Ayah di Mataram Diamankan Polisi

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng Kota Mataram. Seorang pria berinisial MO alias Pian, warga Kecamatan Mataram, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga menganiaya bayi kandungnya yang baru berusia dua bulan.

Pelaku diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Kamis (08/05/2025) setelah istrinya melaporkan kejadian ke polisi. Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah mereka di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., peristiwa kekerasan terjadi saat korban berinisial MRR tengah menangis dan digendong oleh pelaku. Lantaran bayi terus menangis, MO menyerahkan bayi kepada istrinya sambil berkata “Ini kasi nyusu.” Namun tak lama kemudian, ia justru memukul bagian mata kiri korban dengan tangan mengepal, lalu memukul bagian kening dan dada bayi tersebut.

Akibat tindak kekerasan itu, bayi malang tersebut mengalami luka lebam di mata kiri, benjolan di kening, dan memar di dada. Korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk perawatan lebih lanjut.

“Pelaku kami tangkap di kawasan Jalan Udayana saat sedang mengamen. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” jelas AKP Regi, Jumat (09/05/2025).

Kini, MO telah diamankan di Polresta Mataram dan sedang menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, apalagi terhadap bayi, adalah tindakan keji yang akan ditindak tegas sesuai hukum. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan kasus kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitarnya. (nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *