MATARAM (NTBNOW.CO)– Seorang pria berinisial SU (40), warga Karang Bagu, Cakranegara, Mataram, ditangkap polisi saat membuka lapak narkoba jenis sabu usai salat tarawih.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa pelaku kerap menawarkan sabu kepada pengendara yang melintas di sekitar lokasi.
“Setiap selesai salat tarawih, pelaku ini selalu mangkal dengan temannya dan menawarkan sabu kepada pengendara yang lewat,” ujarnya, Senin (10/3).
Ditangkap Saat Hendak Kabur
Penangkapan SU terjadi pada Senin dini hari pukul 00.30 WITA. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha kabur, namun tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram sigap meringkusnya.
SU diketahui tidak beraksi sendiri. Ia membuka lapak sabu bersama rekannya, yang berhasil melarikan diri.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tambah AKP Bagus.
Polisi Temukan Barang Bukti Sabu
Setelah menangkap SU, polisi langsung melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan aparat lingkungan setempat. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
16 poket sabu siap edar yang disimpan dalam plastik klip berukuran besar 5 poket sabu seberat 5,44 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Sampoerna
Skop sabu yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam kemasan kecil
“Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Bagus.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Saat ini, SU telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara,” tutupnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Mataram. (can)
Keterangan Foto:
BARANG BUKTI: Sejumlah polisi menggeledah rumah milik SU untuk mencari barang bukti, Senin dini hari (10/3). (ist)