MATARAM– Setelah ditetapkan tersangka sejak beberapa minggu lalu atas atas kasus pelecehan seksual, IWAS atau Agus, kembali diperiksa.
“Hari ini memang kita agendakan melakukan agenda penambahan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Agus. Sampai saat ini pemeriksaan masih tetap berjalan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin 9/12.
Ia mengungkapkan, tersangka IWAS didampingi kuasa hukum yang baru, lantaran kuasa hukum sebelumnya sudah mengundurkan diri atau mencabut kuasa.
“Hari ini tersangka di dampingi pengacara baru, dan sudah kita terima surat kuasa pendampingan dari pengacara yang baru. Karena pemeriksaan belum selesai masih tahap proses pemeriksan,” beber Kombes Pol Syarif Hidayat
Terkiat dengan pemenuhan hak terhadap tersangka, Syarif menyebutkan tersangka masih dalam masa tahanan rumah. Lantaram rumah tahanan yang tersedia belum memadai untuk penyandang disabilitas. Baik dari sarana maupun prasarana lainnya.
“Belum akan ditahan karena kita melihat situasi karena saat ini secara fasilitas kita belum memenuhi. Jadi kita memperhatikan hak-hak pelaku kita lakukan penahanan rumah. Itu sudah kita perpanjang 40 hari kedepan jadi tahanan rumah,” ucapnya.
Untuk korban, sampai saat ini belum ada penambahan yang melaporkan ke Polda NTB. Hanya satu orang saja yang telah melaporkan dan pihaknya fokus terhadap laporan yang terakhir yang sudah dilakukan penyidikan. Namun ada dua korban lainnya menjadi saksi pada kasus ini.
“Saat ini kita fokus terkait perkara-perkara yang sudah kita lakukan pemeriksaan, dan dua sudah kita Berita Acara Investigasi (BAI). Salah satunya memang ada anak-anaki.Tapi fokus dalam pemeriksaan, ada lima termasuk dengan korban itu sendiri,” tutur Kombes Pol Syarif Hidayat.
Sementara untuk proses rekonstruksi akan digelar pada Selasa 10/12 besok.
“Kita ada butuh integrasi dengan jaksa. Jadi kita lihat waktu kesediaan jaksa untuk hadir di TKP rekonstruksi, “imbuhnya. (can)
Keterangan Foto:
Kombes Pol Syarif Hidayat. (susan/ntbnow.co)