Kasus  

Ayah Kandung Gauli Anak Hingga Kehilangan Keperawanan

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kasus memprihatinkan terjadi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana seorang ayah berinisial MJS (38) tega menggauli anak kandungnya hingga merenggut keperawanannya. Perbuatan ini dilakukan sejak sang anak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Perbuatan ini dilakukan berulang kali, sejak anak tersebut masih perawan hingga akhirnya keperawanannya direnggut oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa, kepada wartawan pada Jumat, 9 Agustus 2024, di Mataram.

Yogi menjelaskan bahwa pencabulan ini terjadi dari tahun 2021 hingga 2024, ketika istri tersangka sedang berkunjung ke rumah keluarganya. Tersangka MJS mengancam akan menceraikan istrinya jika sang anak tidak menuruti keinginannya.

“Korban masih sangat belia saat itu. Sekarang, korban baru berani menceritakan kejadian tersebut karena sudah tidak tahan diperlakukan seperti ini berulang kali,” jelas Yogi.

Menurut Yogi, korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang tersangka MJS, namun merasa lemah dan akhirnya pasrah. “Pada awalnya, korban sempat menendang ayahnya saat tersangka mulai membuka pakaian anaknya dan menyodorkan alat kelaminnya. Namun, meskipun korban melawan, tersangka tetap memaksa,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi, terungkap bahwa MJS terakhir kali melakukan aksinya pada 27 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, dengan ancaman yang sama kepada korban.

“Saat ini korban sudah berusia 17 tahun, dan kejadian terakhir kembali dilakukan ketika sang istri tidak berada di rumah,” tambah Yogi.

Atas perbuatannya, MJS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (can)

Keterangan gambar: Tersangka saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polresta Mataram.  Foto: susan/ntbnow.co