MATARAM (NTBNOW.CO)–Pelaku pembuat stiker kendaraan VIP palsu berinisial MSU (34),ditangkap Polresta Mataram setelah diketahui menjual stiker tersebut kepada setiap penonton yang hendak menonton MotoGP Mandalika 2025.
MSU diamankan pada Senin (6/10) di wilayah Dasan Cermen, Cakranegara, tempatnya menjalankan usaha percetakan. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan laporan resmi dari Tim Organising Committee Indonesia GP 2025 (ITDC–MGPA) pada 3/10 lalu.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram Ipda Imamul Ahyar mengaku jumlah stiker palsu yang dicetak sebesar 250 stiker.
“Satu stiker VIP di jual dengan harga Rp 50 ribu, dan itu semuanya terjual, jadi kalau di total pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 12 juta,” ungkapnnya, Selasa 8/10.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sudah menjalankan aksinya dua kali sejak tahun 2024 dan 2025.
“Pelaku mengakui telah memproduksi stiker palsu sejak tahun 2024, dan ditahun 2025 dia menerima pesanan dua orang berinisial N dan A,” ujarnya.
Untuk stiker palsu tersbut tampak terlihat serupa, namun bisa dibedakan dengan dilihat dari segi warna yang sedikit lebih mencolok berwarna pink di bandingkan dengan stiker VIP yang asli yang coklat muda, selain itu di stiker palsu sama-sama memiliki hologram dan barcode, namun apabila di scan barcode kode tersebut tidak muncul.
Selanjutnya untuk tanda tangan dalam stiker basah, namun dalam stiker palsu tanda tangan tersebut kering.
“Itu yang membedakan, jadi harus hati-hati, karena itu (Stiker) tidak di perjualbelikan belikan,” jelasnya.
Akibat pemalsuan tersebut, pihak penyelenggara mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1.1 miliar karena stiker palsu itu berpotensi disalahgunakan untuk mengakses area eksklusif di sekitar sirkuit.
Barang bukti berupa puluhan lembar stiker kendaraan VIP palsu bertuliskan “Indonesia GP 2025” turut diamankan dari lokasi percetakan. Sementara MSU kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram.
“Terduga kami jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat berharga, dengan ancaman hukuman pidana. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri peran para pemesan,” beber Imam
Sementara itu, Direktur Utama MGPA Priandhi Satria menyayangkan beredarnya stiker palsu kendaraan VIP MotoGP Mandalika 2025 dan hal ini menjadi bahan evaluasi MGPA untuk pelaksanaan MotoGP 2026.
“Ini bahan evaluasi kami tahun depan supaya tidak terjadi tiket parkir palsukan. Karena gara-gara tiket parkir dipalsukan menyebabkan macet,” katanya.
Dia menjelaskan tempat parkir sudah didesain untuk 200 kendaraan. Tetapi dengan pemalsuan stiker kendaraan untuk akses masuk ke parkir penonton VIP, menyebabkan over kapasitas dan memgularnya kendaraan.
“Jadi gara-gara tiket palsu dampaknya bisa menyebabkan kemacetan total,” jelasnya.
Priandhi menegaskan stiker atau tiket parkir hanya dikeluarkan oleh ITDC dan MGPA. Sehingga tidak ada pihak lain yang mengeluarkan stiker kendaraan untuk akses penonton VIP. Stiker itu dicetak oleh ITDC dan MGPA kemudian dibagikan kepada beberapa pihak yang membeli tiket MotoGP Mandalika 2025.
“Kita tidak memperjualbelikan tiket parkir. Kalau ada rombongan 200 orang atau tiga bus, kita kasih mereka tiga stiker. Namun tiket parkir tidak kita perjualbelikan. Stiker palsu dapat dideteksi. Kalau yang palsu satu warna saja, sedangkan yang asli beda-beda warna,” imbuhnya. (can)
Pelaku pembuat stiker mobil VIP MotoGP Mandalika 2025 palsu berhasil ditangkap Polresta Mataram setelah menjual stiker tersebut kepada penonton dengan keuntungan puluhan juta rupiah. Kasus ini menyebabkan kerugian ITDC mencapai miliaran rupiah.
Pelaku berinisial MSU (34) diringkus pada Senin, 6 Oktober 2025, di lokasi usaha percetakannya di Dasan Cermen, Cakranegara, setelah laporan dari Tim Organising Committee Indonesia GP 2025 (ITDC–MGPA). Polisi mengungkap bahwa MSU mencetak sebanyak 250 stiker palsu. Setiap stiker palsu dijual dengan harga Rp 50 ribu, sehingga total keuntungan mencapai sekitar Rp 12 juta.
MSU mengaku telah menjalankan aksinya sejak 2024 dan menerima pesanan stiker palsu dari dua pelanggan berinisial N dan A pada 2025. Stiker palsu terlihat serupa dengan aslinya, namun memiliki warna pink yang lebih mencolok dibandingkan warna coklat muda stiker asli. Meski keduanya memiliki hologram dan barcode, stiker palsu tidak bisa dipindai barcodenya, dan tanda tangan pada stiker palsu tampak kering, berbeda dengan tanda tangan asli yang basah.
Kerugian akibat pemalsuan ini ditaksir mencapai Rp1,1 miliar karena stiker palsu memungkinkan akses ilegal ke area VIP di sirkuit Mandalika. Polisi menyita puluhan stiker palsu sebagai barang bukti dan sedang melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus terkait pemesan stiker palsu dengan pasal pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).
Direktur Utama MGPA, Priandhi Satria, menyayangkan peredaran stiker palsu yang menyebabkan kemacetan akibat overkapasitas area parkir VIP. MGPA menegaskan bahwa stiker atau tiket parkir hanya dikeluarkan oleh ITDC dan MGPA, dan tidak diperjualbelikan secara terpisah. Kasus ini akan menjadi evaluasi penting untuk pelaksanaan MotoGP 2026 agar kejadian serupa tidak terulang. (can)