MATARAM–Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita tiga box dokumen yang berkaitan dengan kerja sama antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkah Air Laut (BAL) di Gili Trawangan, Lombok Utara dalam penggeledahan di Biro Ekonomi Setda NTB.
“Dokumen yang disita tiga box berisikan dokumen kegiatan kerjasama, kegiatan laporan dan lain-lain,” kata Ketua Tim Penyidik Indra Harpianto, Kamis 8/5.
Dalam proses penggeledahan, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma tidak berada di lokasi penggeledahan.
“Kepala Biro sedang berada di luar, kami minta izin kepada Kapala bagian,” katanya.
Pengeledahan bagi menjadi dua tim. Tim pertama terdiri dari 10 orang di Biro Ekonomi Setda NTB dan dan tim kedua terdiri dari 10 orang di PT GNE, Sandubaya, Kota Mataram.
“Pengeledahan ini sudah mendapatkan izin dari pengadilan, dan semua pegawai sangat kooperatif,” tandasnya.
Persoalan penyedia air bersih ini terungkap setelah PT GNE ditunjuk sebagai penyelenggara SPAM regional berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 500-560. Pada pengembangan bisnisnya, PT GNE diberikan pekerjaan proyek SPAM regional se-Pulau Lombok melalui kerja sama dengan badan usaha.
Keduanya menjalankan business to business dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) guna menunjang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit terjangkau PDAM.
Pada tahun 2010-2022 ada kerja sama PT GNE dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno. Namun, pada Desember 2022 pemerintah mencabut izin karena penyediaan air bersih oleh PT GNE yang bekerja sama dengan PT BAL tersebut berasal dari air tanah.
Pada tahun 2023 persoalan ini masuk dalam penyidikan Polda NTB hingga maju ke meja persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Samsul Hadi dan William John Matheson merupakan dua direktur perusahaan yang membangun kerja sama penyediaan air bersih di Gili Trawangan dijatuhi pidana hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti pada tanggal 31 Oktober 2024.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai dengan aturan pemerintah. (can)
Keterangan Foto:
UNGKAP KASUS: Proses pengeledahan di kantor biro Ekonomi Setda NTB. (susan/ntbnow.co)