Kasus  

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkeh Dilmpahkan ke JPU

MATARAM (NTBNOW.CO)–Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, resmi melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7 miliar, Kamis 8/1.

Tiga tersangka yakni LM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), EF selaku Direktur CV. Rangga Makaza, dan Abd selaku pelaksana kegiatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan, proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB, lewat penerbitan surat kuasa direktur. Pekerjaan lapangan berjalan tidak sesuai kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tak memenuhi persyaratan teknis.

“Tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item,  Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” kata Endriadi, Kamis 8/1.

Sehingga, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai.

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi. Dari hasil tersebut, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.

“Dari hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan potensi kerugian mencapai Rp 1 miliar,” ungkapnnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 KUHP.

Sementara itu, kasi Intel Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu membenarkan pelimpahan tahap II ketiga tersangka ke JPU. “Iya, di limpahkan hari ini,” ungkapnnya.

Pelimpahan tahap dua II terhadap ketiga tersangka setelah berkas perkara merka dinyatakan lengkap atau P-21. “Ketiganya ditahun di Lapas kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” imbuhnya. (can)

Keterangan Foto:

UNGKAP KASUS: Tiga tersangka dilimpahkan ke JPU kasus korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *