Kasus  

Polda NTB Bantah Beri Instruksi Ambil Properti Investor China di Pertambangan Sumbawa 

KABID HUMAS POLDA NTB : Kombes Pol Mohammad Kholid. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah memberikan instruksi untuk mengambil atau mengangkat barang properti milik investor China yang ada di tambang lokasi penambangan emas dan perak di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, NTB.

“Tidak ada perintah dari bapak Kapolda (Irjen Pol Hadi Gunawan) untuk ambil bahkan menjarah barang milik investor,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid kepada NTBNOW.CO, Selasa, 7/10.

Menurutnya, Kapolda NTB sangat berkomitmen untuk masalah kemajuan tambang. Bahkan menindak tegas tambang apabila ada tambang yang beroperasi tanpa memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Beliau (Kapolda NTB, Red) malah komitmen terhadap masalah tambang ilegal dan silahkan kalo ada yang dirugikan bisa melaporkan ya,” tegasnya.

Kholid menegaskan akan menindaklanjuti terkait oknum yang mengaku suruhan Kapolda NTB itu. “Kami akan tindak lanjuti, karena tidak pernah ada instruksi apapun dari kami,” imbuhnya.

Beredar sebuah vido di media sosial (medsos) salah satu oknum warga mengaku diinstruksikan oleh Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan untuk mengangkut barang-barang milik investor asal China di salah satu pertambangan rakyat di wilayah Sumbawa.

Tampak dalam video tersebut, barang-barang milik investor asal Tiongkok tersebut diangkut ke dalam truk dan akan dibawa ke rumah ketua koperasi.

Dalam video tersebut, pria itu menyebutkan bernama Anto dan mengaku sudah mendapatkan izin dan diperintahkan dari Koperasi hingga Kapolda NTB.

“Izin ini dari koperasi, Pak Kapolda, LPH mengeksekusi barang-barang yang ada di sini untuk diamankan di Lantung, ke rumah ketua koperasi,” imbuhnya.

Ketua Koperasi Salonong Bukit Lestari: Itu Hoaks, Kami Patuh Hukum

Sementara itu Ketua Koperasi Salonong Bukit Lestari, Imanuddin akhirnya buka suara terkait isu penjarahan material tambang yang menyeret nama Kapolda NTB. Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, pihak koperasi menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya restu dari Kapolda adalah tidak benar alias hoaks.

Ketua Koperasi Salonong Bukit Lestari itu juga menegaskan, tidak pernah ada perintah, arahan, ataupun izin dari Kapolda untuk melakukan aktivitas penjarahan maupun pengambilan material di wilayah izin tambang milik koperasi.

“Kami sudah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian, dan dapat dipastikan bahwa isu tersebut tidak benar,” tegasnya.

Koperasi menjelaskan, seluruh kegiatan penambangan yang dilakukan di wilayah izin mereka berdasarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten, dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap tindakan pengambilan material atau penguasaan lokasi tanpa izin dari koperasi merupakan pelanggaran hukum. Hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian atau perusakan,” tambah pernyataan resmi tersebut.

Pihak koperasi juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menggunakan nama institusi kepolisian untuk membenarkan tindakan melawan hukum. Menurut mereka, penyebutan nama Kapolda dalam kasus ini sangat merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik aparat penegak hukum.

“Kami berharap semua pihak tidak mudah terprovokasi. Mari kita jaga persaudaraan dan keamanan di sekitar wilayah tambang,” ujar Ketua Koperasi.

Selain itu, Koperasi Salonong Bukit Lestari memastikan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya guna menjaga stabilitas keamanan serta memastikan penegakan hukum yang adil.

Sebagai penutup, pihak koperasi menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami percaya, kebenaran akan menemukan jalannya. Semoga Allah SWT memberi jalan terbaik demi terciptanya tambang rakyat yang tertib, adil, dan bermanfaat bagi kesejahteraan bersama,” tutupnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *