Kasus  

Baru Bebas, Ehhh IRT Kembali Berulah Jual Shabu 

MATARAM (NTBNOW.CO)– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisal HAR (49) tahun asal Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram kembali diringkus tim opsnal Satnarkoba Polresta Mataram.

Kepala satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Karang Bagu kerap dijadikan  sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.

“Kami mengamankan terduga pelaku berinisial HAR yang merupakan residivis kasus narkotika jenis Shabu, tahun 2020 divonis 6 tahun dan sekarang sedang menjalani Progam PB atau Bebas Bersyarat,” katanya, Jumat, 6/9 kemarin.

Dari hasil penggeledahan badan hingga pakaian pelaku HAR tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Namun ketika penggeledahan rumah pelaku, barang haram tesebut disembunyikan didalam mesin cuci berupa dompet yang di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip berisi kristal bening diduga Shabu, timbangan digital dan klip bening kosong serta barang lainnya.

“Ada juga HP dan uang tunai Rp. 2.400.000. Jadi Barang bukti yang kita amankan Shabu dengan berat brutto 10,02 Gram,” katanya.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditetapkan tersngaka dan sedang menjalani pemeriksaan lebuh lanjut,” imbuhnya. (can).

Keterangan foto:

DITANGKAP: Seorang IRT saat di ringkus polisi usai mengedarkan narkoba jenis Shabu. (ist)