Kasus  

Polda Hentikan Penyelidikan Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag NTB

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Saribanon, membenarkan penghentian kasus tersebut. “Penanganan perkara dugaan jual beli jabatan oleh Polda NTB sudah dihentikan,” ungkap Enen pada Rabu, 7 Mei 2025.

Penghentian dilakukan karena dinilai belum cukup bukti yang bisa mendukung proses hukum lebih lanjut. “Alasannya karena belum ditemukan cukup bukti,” jelasnya.

Enen juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda NTB terkait penghentian perkara ini. “Surat dari Polda sudah kami terima,” tambahnya.

Kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag NTB sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejati NTB. Dalam laporan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, Zamroni Aziz, disebut-sebut menerima sejumlah uang dari petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) pada tahun 2024, serta terlibat dalam praktik gratifikasi dalam pengisian jabatan eselon III.

Laporan menyebutkan, dugaan penerimaan uang dari petugas PPIH berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per orang. Uang tersebut tidak dikirim langsung ke Zamroni Aziz, melainkan melalui rekening pihak ketiga.

Selain itu, Zamroni juga diduga mematok tarif hingga Rp500 juta untuk satu posisi jabatan eselon III. Ia juga disebut meminta uang dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang ingin pindah tugas, dengan kisaran Rp15 juta hingga Rp50 juta per orang.

Dengan dihentikannya penyelidikan oleh Polda NTB, maka kasus ini dinyatakan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, kecuali ditemukan bukti baru yang cukup di kemudian hari.

Keterangan Foto:

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *