Kasus  

Kadis Dikbud NTB Mangkir dari Panggilan Penyidik dalam Kasus OTT Pungli

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan (pungli) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah melayangkan panggilan kepada Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqon, untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Surat pemanggilan sudah kami kirimkan pada Senin (6/1), tetapi Kadis berhalangan hadir karena sedang mendampingi wali kota,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, kepada NTBnow, Selasa (7/1).

Pemanggilan ini merupakan yang pertama. Penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua pada Senin (13/1) pekan depan. “Kita panggil lagi tanggal 13,” katanya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi dalam kasus ini, AKP Regi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Intinya kita masih proses penyelidikan,” tegasnya.

Pengakuan Tersangka Ahmad Muslim

Sebelumnya, Ahmad Muslim (42), tersangka dalam kasus OTT, mengungkapkan kepada penyidik bahwa Kadis Dikbud NTB, Aidy Furqon, turut terlibat dalam praktik pungli ini. Hingga kini, tujuh orang saksi telah diperiksa, termasuk seorang kontraktor proyek pembangunan sekolah.

“Selanjutnya, penyidik akan memanggil Kadis terkait dan Kepala SMK Negeri 3 Mataram untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Fakta Kasus OTT

Ahmad Muslim ditangkap dalam OTT setelah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari seorang supplier bahan bangunan terkait proyek pengadaan di SMK Negeri 3 Mataram. Proyek tersebut memiliki total anggaran Rp 1,3 miliar untuk pembangunan toilet, laboratorium, dan ruang kelas baru (RKB).

Menurut penyelidikan, Ahmad Muslim meminta jatah 5-10 persen dari total anggaran proyek dengan dalih biaya administrasi. Dalam OTT, barang bukti yang diamankan meliputi:

– Uang tunai Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50 ribu, terbungkus plastik merah di dalam amplop cokelat berstempel PT Utama Putramas Mandiri bertuliskan “biaya administrasi”.

– Dua unit telepon genggam.

– Sebuah tas kertas (paper bag).

Atas perbuatannya, Ahmad Muslim dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam praktik korupsi yang mencoreng dunia pendidikan. (can)

Keterangan Foto: Reskrim Polresta Mataram: AKP Regi Halili. (Susan/ntbnow.co)