Kasus  

Ali BD Kembali Diperiksa Kejati NTB Terkait Jual Beli Lahan MXGP Samota

LMATARAM–Kejaksaan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dahlan terkait jual beli lahan MXGP Samota.

Pemanggilan laki-laki yang akrab disapa Ali BD tesebut sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi dalam proses pembelian lahan seluas 70 hektare di Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota senilai Rp 53 miliar.

Ali BD tiba di Kejati NTB tak lama setalah kedatangan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi (TGB), mengunakan batik corak dan topi warna hijau.

Ali BD mengatakan, dirinya datang untuk dimintai keterangan tekait jual beli lahan saja. ” Iya masih lahan di Samota,” katanya

Diapun enggan memberikan komentar banyak kepada wartawan dan bergegas masuk kerunahan penyidik.  “Tunggu saja ya,” ucapnya sambil berjalan.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pemanggilan Ali BD itu. “Iya dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi jual beli lahan disamota itu,” ucapnya.

Untuk diketahui, lahan tesebut dibeli Ali BD dari Abdul Aziz tanpa sertifikat, lalu tanah tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa pada tahun 2023 tersebut melalui konsinyasi pengadilan.

Pemerintah melakukan proses pembayaran lahan tesebut dalam tiga tahap. Mengingat ada sebagian lahan yang bersengketa sebelum akhirnya pemerintah membelinya. Sengketa tersebut sudah dinyatakan selesai setalah melalui konsinyasi sebanyak dua kali di pengadilan.  Proses jual beli lahan tesebut sudah sesuai dengan harga jual tim penilaian appraisal dari Jakarta. (can)

Keterangan Foto:

Dipriksa: Ali BD saat di lobby Kejati NTB, datang untuk memenuhi panggilan terkait jual beli lahan MXGP Samota, Sumbawa. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *