Kasus  

Polsek Ampenan Tangkap Spesialis Pencurian Tabung Gas LPG

MATARAM (NTBNOW.CO)– Dua pria asal, Bintrao, Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisal J (21) dan R (20) tankap Polsek Ampenan lantaran mengondol rumah warga dan mengambil tabung gas LPG 3 kg dan kompor.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta mengatakan, kedua terangka ditangkap di rumah masing-masing yakni di Lingkungan Kampung Bugis, Ampenan tanpa perlawanan.

“Keduanya memang spesialis pencurian tabung gas, karena dari pengakuannya bawa sudah sering mengambil tabung gas,” katanya dalam pers Rilis yang digelar, Kamis, 6/2.

Modus yang dilakukan keduanya, yakni pelaku masuk ke rumah Korban yang berada di kelurahan yang sama dengan pelaku dengan memanjat tembok di malam hari, satu pelaku bertugas masuk ke rumah korban, satu pelaku bertugas memantau situasi.

“Hasil curiannya itu dijual ke salah satu warung lalapan yang ada di Ampenan dengan harga Rp 150 ribu per tabung gas dan Kompor Rp 200 ribu,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita tiga barang bukti (BB) tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dan satu kompor dua tungku.

“BBnya ini kita ambil ditempat merka jual, di warung lalapan tersebut,” sebut AKP Gede.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, pelaku J mengaku sudah empat kali melakukan pencurian tabung gas, dengan alasan untuk kesenangan dan memenuhi kebutuhan diri sendiri.

“Untuk foya-foya, beli minuman, judi slot kadang-kadang, tapi tidak sering,” imbuhnya. (can)

Keterangan Foto:

UNGKAP KASUS: Dua Pelaku pencurian Gas LPG 3 kilogram dan kompos gas beserta barang bukti yang disita polisi. (susan/ntbnow.co)