Kasus  

BNN dan Bea Cukai RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 113 Kg Ganja Thailand

Jaringan Sindikat Narkotika Internasional

JAKARTA (NTBNOW.CO)– Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg. Dalam operasi ini, tim gabungan mengamankan dua orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di Bekasi dan Jakarta Timur.

Ganja dari Thailand tersebut disembunyikan dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Setelah tiba di Indonesia, ganja ini rencananya akan dikirim ke Liverpool, Inggris.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7). Tim Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNN untuk memeriksa paket tersebut.

Pada Kamis (25/7), sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan mengamankan AS yang mengambil paket di gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Setelah itu, tim melakukan controlled delivery ke Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, pemilik PT. CAS yang menerima barang tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa 5 karung berisi 10 bed cover dengan 60 bungkus ganja seberat 31.884 gram.

Berdasarkan keterangan AS, tim gabungan kemudian menggeledah sebuah ruko di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dan menemukan 32 kardus berisi 154 bungkus ganja seberat 81.773 gram dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai. Total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 113.657 gram ganja.

Dari hasil interogasi, ganja tersebut dikirim oleh seseorang berinisial BN yang saat ini masih dalam pengejaran. Berkat kolaborasi antara BNN dan Bea Cukai, sebanyak 56.828 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

AS dan MM dihadapkan pada jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (can)

Keterangan Gambar: Rilis hasil penangkapan BNN, Bea dan Cukai terhadap jaringan peredaran narkotika Internasional.

Sumber: BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI