Kasus  

Bapak Diduga Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur

MATARAM (NTBNOW.CO)– Sat Reskrim Polresta Mataram melalui Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial MJS (38) asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.

“Tim Opsnal kami telah mengamankan MJS atas laporan dari ibu kandung korban terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu 4 Agustus 2024.

Menurut hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi, terduga MJS telah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2021, ketika korban masih bersekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga kejadian terakhir pada 27 Juli 2024. Perbuatan tersebut dilakukan saat istrinya menginap di rumah orang tuanya.

“Kejadian itu diceritakan oleh korban kepada ibunya, hingga akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Mataram,” ujar Yogi.

Hasil visum menunjukkan adanya luka sobek lama pada alat kelamin korban. “Kami sudah mengumpulkan barang bukti yang diperlukan,” tambahnya.

Saat ini, MJS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. Atas perbuatannya, MJS terancam Pasal 81 (1) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (can)

Keterangan Foto: Tersangka MJS saat di Galandang Tim Resmob Polresta Mataram. Foto: susan/ntbnow.co.