MATARAM (NTBNOW.CO) – Seorang pria berinisial WH (25), warga Dasan Cermen, Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram pada Selasa (4/2). Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan 51 unit laptop.
Kanit Jatanras Polresta Mataram, Ipda Iman Arshafdi Ismail, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 28 Januari 2025. Saat itu, WH menyewa tiga unit laptop dari seorang korban dengan perjanjian sewa selama lima hari senilai Rp3,5 juta. Namun, setelah jatuh tempo, WH menghilang tanpa kabar dan tidak mengembalikan laptop maupun membayar biaya sewa.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WH.
“Saat diamankan, WH mengakui perbuatannya. Dari hasil pengembangan, ditemukan bahwa laptop yang disita juga milik korban lain yang mengalami kejadian serupa,” ujar Ipda Iman, Rabu (5/2).
Modus Penggelapan
WH menggunakan modus yang meyakinkan dengan berpura-pura menyewa laptop dalam jumlah banyak. Ia berdalih memiliki proyek penyediaan laptop untuk tes CPNS. Namun, faktanya, semua laptop tersebut digadaikan, dan proyek yang disebutnya tidak pernah ada.
“Hasil dari menggadaikan laptop tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidupnya,” jelas Ipda Iman.
Total 51 unit laptop digadaikan oleh WH di salah satu tempat pegadaian di Kota Mataram. Laptop-laptop tersebut diperoleh dari satu korban yang mengumpulkannya dari orang-orang terdekat, karena percaya laptop itu akan digunakan untuk proyek tes CPNS.
“Korban tidak curiga karena dijanjikan keuntungan dari perjanjian sewa, sehingga ia mencari orang-orang terdekat untuk menyewakan laptop mereka kepada pelaku,” tambahnya.
Saat ini, WH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” pungkasnya. (can)