Kasus  

Oknum Pegawai Perpustakaan SDIT di Mataram Jadi Tersangka

MATARAM (NTBNOW.CO)– Satreskrim Polresta Mataram menetapkan seorang pegawai perpustakaan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MFB, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di sekolah tersebut.

Penetapan tersangka terhadap pria berusia 30 tahun asal Desa Sandik, Batu Layar, Lombok Barat, dilakukan pada 31 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang mendukung dugaan perbuatan tersebut dalam gelar perkara.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah ini, kami akan langsung melakukan penahanan,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, kepada wartawan pada Rabu (5/2).

Iptu Eko menjelaskan bahwa dugaan pelecehan terjadi ketika korban sedang berada di perpustakaan sekolah saat jam istirahat. Tersangka MFB tiba-tiba menghampiri korban dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang payudara serta kelamin korban.

“Dari keterangan tersangka, dia mengelak melakukan pencabulan. Tidak ada iming-iming, kejadian itu terjadi secara tiba-tiba,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencabulan terhadap korban pelapor terjadi sebanyak dua kali pada Desember 2024. Hal serupa juga dialami oleh dua korban lainnya di bulan yang sama, meskipun dalam waktu dan hari yang berbeda.

“Korban pelapor mengalami kejadian ini dua kali. Sementara dua korban lainnya mengalami hal serupa di bulan yang sama, tetapi dalam waktu yang berbeda,” tambah Iptu Eko.

Sejauh ini, tiga korban telah diperiksa secara menyeluruh, termasuk korban yang pertama kali melaporkan kasus ini.

“Korban yang melapor satu orang, tetapi dua temannya juga sudah kami periksa,” ujarnya.

Tersangka MFB dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 20 Januari 2025 terkait dugaan pelecehan yang terjadi di ruang perpustakaan sekolah pada 24 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WITA. (can)

 

Keterangan Foto:

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya. (ist)