Kasus  

Curi HP, Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi di Mataram

MATARAM (NTBNOW.CO)– Tim Resmob Polresta Mataram berhasil menangkap dua mahasiswa berinisial AR (20), warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah, dan LZS (20), warga Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pertolongan jahat yang terjadi di Taman Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.

Menurut Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/228/IX/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 3 September 2024.

“AR adalah rekan korban dan diduga sebagai pelaku pencurian, sementara LZS adalah pihak yang membeli HP hasil curian tersebut,” jelas Yogi kepada wartawan pada Rabu, 4 September 2024, di Mataram.

Yogi memaparkan kronologi kejadian tersebut. Pada Sabtu malam, 1 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, korban datang ke Taman Suranadi untuk mengikuti kegiatan malam keakraban yang diadakan oleh BEM FKIP Unram. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, dari Sabtu, 31 Agustus hingga Minggu, 1 September 2024.

“Korban sempat menggunakan HP-nya yang disambungkan dengan speaker bluetooth untuk mendengarkan musik. Setelah kegiatan selesai, korban kembali ke tendanya dan baru menyadari bahwa HP-nya tertinggal. Saat kembali untuk mengambilnya, HP tersebut sudah tidak ada,” ungkap Yogi.

Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, AR adalah rekan satu organisasi korban yang mengambil HP tersebut. HP tersebut kemudian ditukar tambah dengan LZS. “LKS mengaku tidak mengetahui bahwa HP tersebut merupakan barang hasil curian. Dalam transaksi tukar tambah tersebut, LK memberikan tambahan uang sebesar Rp 500 ribu, yang kemudian digunakan oleh AR untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Yogi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (can)

Caption foto:

PENCURIAN: Terduga pelaku pencurian HP AR dan LZS. Foto: susan/ntbnow.co