MATARAM–Hasil ekshumasi dan otopsi jenazah salah satu anggota polisi Brigadir Nurhadi yang meninggal beberapa waktu lalu di Gili Trawangan, Lombok Utara menyebutkan, kematian korban akibat dicekik.
“Pemeriksaan leher ditemukan ada patah tulang pada tulang lidah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada leher,” kata Spesialis Kedokteran Forensik RSUD Mataram Dr. Arfi Syamsun dalam prescon yang digelar di Polda NTB, Jumat 4/7.
Dia menyebutkan, luka-luka yang ada di permukaan tubuh korban merupakan luka Antemortem artinya luka yang terjadi menjelang kematian korban dalam bentuk luka lecet, gerus, memar, robek di kepala, punggung hingga kaki bagian kiri.
“Kami lakukan pemeriksaan dalam, ditemukan ada luka memar ada resapan darah di kepala bagian depan maupun di kepala bagian belakang. Kalau berdasarkan teori maka kepalanya yang membentur benda yang diam,” ujarnya.
Kemudian, pada pemeriksaan penunjang analisis alga mikroskopis (diatom) pada paru-paru, sum-sum, tulang, otak, dan ginjal ditemukan rangka ganggang yang identik dengan rangka ganggang di air kolam. Artinya saat berada di dalam kolam, korban dinyatakan belum meninggal atau pingsan.
“Kami simpulkan bahwa korban masih hidup ketika masuk dalam air, kemudian korban mengalami pingsan pada saat berada di air,” jelas Dosen Fakultas Kedokteran Unram itu.
Selain itu, hasil otopsi juga ditemukan zat tertentu di urin korban. Namun dia menegaskan hanya berpacu pada berdasarkan hasil pemeriksaan ekshumasi atau gali kubur.
“Saya lebih condong kepada adanya praktur-praktur pada lidah itu yang dominan yang membuat korban tidak sadar masuk kedalam air. Tidak bisa dipisahkan tenggelam sendiri kemudian pecekikan atau patah tulang lidah, ini kejadian yang berkesinambungan,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, ketiga tersangka Kompol IMYPU, HC dan M dikenakan Pasal yakni, 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara.
“Untuk peran masing-masing sudah terlihat di Pasal yang dikenakan. Tapi untuk lebih detailnya kita masih lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, ketiga tersangka dan korban pegi ke Gili Trawangan diluar tugas, namun diketahui pergi untuk liburan.
Saat jam 20.00 tidak ada saksi satupun yang lewat, namun sebelumnya hanya ada pegawai yang bolak balik mengantarkan makanan. Usai bubar, pukul 21.00 wita lewat, salah satu tersangka mengabarkan korban mengambang di kolam.
“Dari hasil penyelidikan itu mereka ke Gili Itu untuk happy- happy dan berpesta, dan sempat mengonsumsi zat yang dilarang, lalu selang beberapa lama tersangka HC keluar dan mengatakan bahwa korban meninggal dunia di kolam,” ucapnya.
Disinggung terkait kenapa IMYPU dan HC belum ditahan meski sudah tersangka dan hanya M yang ditahan? Syarif mengaku kedua tersangka sangat kooperatif untuk melapor ke penyidik.
“Kalau M ini kan alamatnya tidak jelas dan tinggal luar daerah. Jadi untuk memudahkan pemeriksaan kita lakukan penahanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebelum penetapan tersangka, Polda NTB memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhdap IMYPU dan HC melalui sidang kode etik pada Selasa 27 Mei 2025 lalu oleh Propam Polda NTB.
Majelis etik menyatakan keduanya melanggar pasal kumulatif, yakni Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Untuk diketahui, pada Rabu, 16 April 2025 malam, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam hotel di Gili Trawangan dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 wita.
Pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Brigadir Nurhadi, lantaran banyak ditemukan luka-luka yang tidak wajar di sekujur tubuh. Bahkan luka di bawah pelipis yang terus menerus mengeluarkan darah.
Selanjutnya, kejanggalan juga muncul setelah pihak keluarga meminta keterangan rekan-rekan yang berada di tempat yang sama juga berbeda-beda. Karena itu pihak keluarga mempertegas penyebab kematian Brigadir Nurhadi itu. (can)
UNGKAP KASUS: Press release Polda NTB hasil otopsi Brigadir Nurhadi yang diketahui meninggal di Gili Trawangan saat saat berlibur dengan dua rekan sesama anggota Polri dan dua perempuan beberapa waktu lalu. (susan/ntbnow.co)