MATARAM (NTBNOW.CO) — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram akan memanggil mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi wilayah Pulau Lombok, Ali Fikri, untuk dimintai keterangan terkait dokumen penyewaan alat berat dari tahun 2021 hingga 2024.
“Kita datangi dulu, minta dokumennya dari Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi wilayah Pulau Lombok. Kita sudah panggil, yang datang baru dua orang,” kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kepada wartawan pada Rabu, 3 Juli 2024, di Mataram.
Yogi menjelaskan bahwa penyewaan alat berat yang diadakan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi wilayah Pulau Lombok meliputi ekskavator, dump truck, dan mixer molen atau pengaduk semen.
“Dari sewa kendaraan itu, kita ingin pertegas kemana anggarannya, apakah masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau tidak,” ujarnya.
Penyewaan alat berat tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021 hingga 2024. Pada tahun 2023, Ali Fikri maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif daerah sehingga penyelidikan kasusnya dihentikan.
“Kenapa kami hentikan? Karena kepala balainya sempat nyaleg, sekarang kita lanjutkan lagi,” tutur Yogi.
Ketika ditanya tentang besaran anggaran, Yogi belum bisa memastikan. “Nanti dari PU dokumen itu terkumpul, masalah sewa itu hitungannya harian, intinya uang sewa tidak disetorkan jadi pendapatan daerah, dan barangnya belum balik,” imbuhnya. (can)