Kasus  

Pegawai Koperasi Mekar Ngaku Dibegal Rp 10 Juta, Ternyata Direkayasa

Terduga JH. (ist) 

LOMBOK UTARA (NTBNOW.CO)–Pegawai koperasi Mekar di Kabupaten Lombok Utara inisal JH (19) tahun yang mengaku uangnya hilang, dibegal ternyata rekayasa.

Diketahui, korban mengaku menjadi korban dibegal di Dusun Goa, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara pada Senin, 1/9 malam.

“Pegawai Koperasi Mekar mengaku dirampok oleh tiga orang tidak dikenal yang membawa senjata tajam saat melintas di jalan sepi area perkebunan,” kata Kapolsek Gangga IPTU Andi Kusnadi, Selasa 2/8.

Dalam laporan tersebut, korban juga menyebut uang setoran nasabah sekitar Rp 10.000.000 dibawa kabur oleh para terduga pelaku.

Namun setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah kejanggalan.

Sejumlah kejanggalan di antaranya saksi di lokasi menemukan korban duduk di pinggir jalan dengan kondisi terengah-engah, bukan di atas pohon seperti yang dikatakan korban.

Jarak antara pohon yang disebut korban dipanjat dengan lokasi kejadian sekitar 100 meter, sehingga tidak mungkin korban melihat warga yang melintas.

Sepeda motor korban saat ditinggalkan masih dalam keadaan hidup dan tidak dibawa oleh pelaku.

“Setelah kita telusuri ternyata itu direkayasa oleh dia (pelaku) sendiri,” ujarnya.

Andi juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Utara, diperoleh fakta bahwa tidak ada kejadian pembegalan.

Uang Rp 10 juta tersebut ternyata disembunyikan oleh terduga korban sendiri dengan rencana digunakan untuk membayar utang. Dari hasil pemeriksaan juga terungkap yang bersangkutan merupakan pemain judi online.

Atas peristiwa tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah panik terhadap informasi yang belum tentu benar. Serta selalu bijak dalam menggunakan media sosial dan baik dalam menggunakan dan mengelola keuangan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau informasi yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti,” imbaunya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *