MATARAM (NTBNOW.CO) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun (inisial ZS). Korban diduga menjadi korban pencabulan “berjamaah” yang dilakukan oleh tiga remaja. Kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku, FJ, melalui Instagram.
Kanit PPA Polresta Mataram, Iptu Eko Prastya, menjelaskan kronologi kejadian. Saat di pantai, ketiganya (Korban, FJ dan BA) bertemu dengan dua terduga pelaku lainya yakni WA dan MI.
Setelah dari pantai, korban dan empat pelaku menuju rumah WA dan mereka menginap ditempat tersebut, namun FJ izin terlebih dahulu.
Pada Sabtu, 24 Mei 2025, BA melakukan pencabulan terhadap ZS sebanyak dua kali. Sore harinya, WA dan MI secara bergantian melakukan hal yang sama terhadap korban. ZS kemudian disembunyikan di rumah WA selama lima hari, lalu dipindahkan ke rumah ADE di Mataram selama lima hari lagi. Keluarga korban baru menemukan ZS pada Jumat, 30 Mei 2025.
Penyelidikan berawal dari laporan keluarga korban yang kehilangan ZS selama seminggu. Dengan bantuan teman korban, INA, keluarga berhasil menemukan dan mengamankan salah satu pelaku, BA, di Loang Balok. Kelima terduga pelaku, termasuk BA, WA, MI, FJ, dan ADE, kini telah diamankan pihak kepolisian. Namun, karena usia para pelaku masih di bawah 18 tahun, proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. (can)
Keterangan Foto:
Kanit PPA Polresta Mataram, Iptu Eko Prastya. (susan/ntbnow.co)