MATARAM (NTBNOW.CO)–Sembilan orang diduga jaringan pengedar barang haram Narkoba di wilayah Mataram diamankan dalam operasi besar-besaran yang digelar di kawasan Kampung Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Sabtu (01/11)
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,serta segenap pejabat utama Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram menjelaskan operasi tersebut merupakan implementasi dari poin ke-7 Asta Cita, yaitu memperkuat reformasi hukum dan memberantas peredaran gelap Narkotika. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen institusinya dalam mendukung penuh arah kebijakan pemerintah.

“Ini adalah wujud keseriusan Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba. Kami berkomitmen menekan angka peredaran Narkoba di wilayah hukum kami, terutama di kawasan rawan seperti Karang Bagu,” katanya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu yang ditemukan di lokasi penggerebekan. Barang bukti tersebut kini tengah ditimbang untuk memastikan berat bersihnya.
“Tindakan ini bukan sekadar menangkap pelaku, tapi juga menyelamatkan generasi muda dari jeratan Narkoba,” tambahnya.
Kombes Hendro menyebutkan pemberantasan Narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus disertai langkah preventif.
Dengan terus menggelar sosialisasi bahaya Narkoba dan memperkuat program kampung bebas Dari Narkoba di sejumlah wilayah.
“Penindakan penting, tapi pencegahan jauh lebih utama. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.
Tiga Residivis Kembali Tertangkap
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa penggerebekan kali ini pihaknya menargetkan beberapa titik lokasi.
Dari hasil operasi, sembilan terduga diamankan, termasuk dua orang yang merupakan target operasi (TO) dan enam orang (NON TO), dari kesembilan pelaku yang diamankan tiga diketahui sebagai residivis kasus serupa.
“Dari sembilan terduga yang diamankan, enam orang di antaranya bukan target utama, tetapi tertangkap tangan menguasai sabu saat operasi berlangsung. Ini menunjukkan bahwa peredaran Narkoba di kawasan ini cukup masif,” jelas AKP Bagus.
Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Mataram. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (can)












