MATARAM– Tersangka kasus modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Barat (NTB) merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) inisal WS merupakan kepala sekolah Kepala SMK KAH Mataram.
Hal itu diungkapkan pendamping korban kasus modus TPPO Hery Nurdiansyah. Dia menyebutkan WS selain sebagai pemilik Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) tetapi juga sebagai kepala sekolah.
“Iya Ibu (tersangka WS) juga sekaligus menjadi kepala SMK KAH di Loang Balok itu,” katanya, Senin 11/11.
Ia mengungkapkan, sebanyak 17 korban dipastikan sudah melaporkan. 11 di antaranya murid SMK dari tersangka WS. Bahkan sebelum para korban lulus sudah ditarik ke LKP miliknya untuk belajar bahasa agar setelah tamat akan diberangkatkan ke Jepang.
“Murid-murid SMK-nya itu disuruh pindah ke LKP, dan dijanjikan akan langsung ke Jepang setelah selesai sekolah dengan menyetor uang pendaftaran sebesar Rp 30-40 juta perorang. Jadi mereka ada yang kursus sampai 3 tahun,” ungkap Hery.
Hery menyebutkan, setelah menyetorkan uang, para korban dijanjikan akan diberangkatkan paling cepat satu minggu dan paling lambat satu bulan, dengan dokumen dan administrasi akan di urus oleh tersangka.
“Jadi korban ini sudah pada lulus sejak 2023 lalu, dan setelah di setorkan uangnya tapi tidak berangat sampai sekarang, ijazah 11 korbanpun masih belum diberikan sampai sekarang,” sebutnya.
Pelaku juga, lanjutnya, sempat meminta para korban untuk meminjam uang di Pinjaman Online (Pijol) apabila tidak memiliki uang untuk pendaftarn.
“Pelaku ini menyarankan kalau tidak punya uang, di suruh pinjam ke Pinjol. Terangka inilah yang fasilitasi. Tapi pada waktu itu para korban tidak mau sehingga mereka di rekomendasi ke Bank,” beber Hery.
Ia mengaku, para korban juga sudah beberapa kali mendatangi rumah tersangka. Namun tersangka WS selalu menjelaskan alasan yang tidak jelas.
Pihaknya meminta WS bisa bertanggung jawab atas perbuatannya dengan mengembalikan dana dari korban. Karena hingga saat ini para korban juga meminjam di Bank.
“Kami minta uang kembali, kerna korban juga di desak oleh Bank,” tegasnya
Sementara itu, pelaku WS mengatakan, setoran 40 juta tersebut merupakan biaya yang harus dikeluarkan peserta CPMI. Itu sesuai dengan MoU yang disepakati antara LKP Wahyu YYUHA
“Bukan 40 juta, tapi Rp 25 juta, dan itu kan ada MOU dengan lembaga pelatihan kerja. Jadi saya itu memberikan arahan kepada siswa saya sesuai dengan MOU-nya,” katanya.
Dia mengaku, LKP yang dikelolanya sudah memiliki izin resmi dari dinas Pendidikan Kota Mataram. Biaya untuk sekolah bahasa di LKP miliknya itu bervariasi, muali dari Rp 2,5 Juta, Rp 5-15 juta hingga gratis.
“Wajar kan bayar biaya sekolah bahasa, itu yang 15 juga selama setahun, dan ditanggung makan, asrama dan sebagainya. Hitung saja RAB-nya,” pintanya.
WS juga menjelaskan dirinya hanya bertugas melatih bukan untuk memberangkatkan. “Saya hanya mengarahkan untuk mencari Sending Organization (SO), bukan memberangkatkan” tegas WS.
Disinggung terkait meminta korban untuk melakukan Pinjol? Dia membantah hal tesebut. “Kalau itu Allahhua’lam, saya tidak pernah, kalau mau dipinjol itu jurusnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Polda NTB meringkus dua pelaku modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial SE alias E (L) dan WS alias IW (W) merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Kedua tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji puluhan juta rupiah perbulan dengan modus kerja magang ke negara Jepang melalui PT RSEI.
Tersangka SE menjabat sebagai direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di PT RSEI, sedangkan tersangka WS memiliki
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Wahyu YYUHA di wilayah Ampenan, Kota Mataram, yang berperan sebagai perekrut dan mengarahkan para korban ke PT RSEI. (can)
Keterangan Foto:
Tersangka TPPO, WS (tengah). Foto: Susan/ntbnow.co












