Kasus  

Jaksa Kembali Tolak Berkas Perkara Dugaan Korupsi Masker Pemprov NTB

MATARAM (NTBNOW.CO)–Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menolak berkas perkara para tersangka dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 dan sudah mengembalikan berkas-berkas tersebut ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram.

“Informasi dari Kasi Pidsus, berkas para tersangka tersebut sudah dikembalikan ke penyidik (Polresta Mataram). Sekarang berkasnya ada di penyidik,” kata Kepala saksi Intelijen Kejari Mataram, I Made Oka Wijaya saat dihubungi, Rabu (18/2)

Ia enggan merinci catatan apa saja yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi penyidik. Namun ia menegaskan, jaksa memberikan sejumlah petunjuk tambahan untuk melengkapi berkas.

“Intinya jaksa kembali memberikan petunjuk P-19 dalam kasus itu,” ujarnya.

Kasus ini dinilai belum menemukan titik terang. Penyidik dan JPU bolak-balik mengirim berkas perkara dan kali ini menjadi pengembalian ketiga dari jaksa ke penyidik Tipidkor.

“Ini sudah tiga kali dikembalikan, jadi ada beberapa harus dilengkapi,” tutur Made Oka.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan enam orang  tersangka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Enam tersangka yakni mantan wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kejaksaan Negeri Mataram mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan sejumlah catatan tambahan. Salah satunya, jaksa meminta penyidik kembali memeriksa ahli dari BPKP, LKPP, serta beberapa saksi lainnya.

Selain itu, jaksa meminta berkas perkara yang sebelumnya hanya tiga berkas dipisah menjadi lima berkas. Pemisahan ini termasuk berkas milik para PPK seperti eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan Komaruddin.

Sementara berkas eks Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany serta Rabiatul Adawiyah, istri siri salah satu tersangka, tetap diproses secara terpisah.

Adapun berkas milik M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu kini digabung menjadi satu berkas setelah sebelumnya menyatu dengan berkas Wirajaya dan Komaruddin.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, termasuk para ahli. BPKP NTB juga menemukan kerugian negara mencapai Rp 1,58 miliar dari total anggaran pengadaan masker sebesar Rp 12,3 miliar.

Pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023 dan hasil audit dari BPKP kerugian negara yang muncul sebesar 1,58 miliar.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)

Keterangan Foto

Lima tersangka dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021. Mantan wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, dan Rabiatul Adawiyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *