PEMBAGIAN warisan sering kali menjadi isu sensitif dalam keluarga. Bahkan kerap memicu konflik berkepanjangan jika tidak ditangani dengan bijak. Mengapa itu terjadi?
Dalam konteks hukum di Indonesia, terdapat dua sistem hukum waris yang sering digunakan masyarakat. Ilmu faraidh yang bersumber dari hukum Islam dan hukum waris yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Keduanya memiliki dasar hukum, prinsip, dan metode pembagian yang berbeda secara signifikan.
Ilmu faraidh adalah cabang ilmu dalam Islam yang khusus membahas tentang pembagian harta peninggalan seseorang yang telah wafat kepada ahli warisnya. Faraidh berasal dari kata “faradha” yang berarti “menentukan” atau “menetapkan”.
Dalam hal ini, Islam telah menetapkan bagian-bagian pasti untuk setiap ahli waris berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Ketentuan ini tidak dapat diubah atau diganti, karena bersifat qat’i (pasti). Misalnya, Allah SWT dalam QS. An-Nisa’ ayat 11 dan 12 secara rinci menjelaskan bagian warisan untuk anak, orang tua, pasangan, dan saudara.
Tujuan utama dari ilmu faraidh adalah untuk menegakkan keadilan, menjamin hak setiap ahli waris, serta mencegah terjadinya ketidakadilan dan perebutan harta dalam keluarga.
Pembagian warisan dalam Islam dilakukan setelah menyelesaikan empat hal: (1) biaya pemakaman, (2) pelunasan utang, (3) pelaksanaan wasiat (maksimal sepertiga dari harta), dan (4) barulah pembagian kepada ahli waris.
Prinsip keadilan dalam Islam bukan berarti “sama rata”, melainkan “sesuai hak dan kedudukan”. Sebagai contoh, anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan, karena dalam sistem Islam laki-laki memiliki tanggung jawab nafkah atas keluarga.
Di sisi lain, hukum waris dalam KUH Perdata lebih bersifat fleksibel dan berlandaskan pada prinsip kebebasan berwasiat dan persamaan hak. Hukum ini tidak menetapkan bagian pasti bagi setiap ahli waris, namun menekankan pembagian yang adil berdasarkan kesepakatan, hukum positif, dan asas kekeluargaan.
Dalam praktiknya, semua anak, baik laki-laki maupun perempuan, mendapat bagian yang sama. Istri mendapat bagian setara dengan anak-anaknya, kecuali jika ada perjanjian pisah harta atau wasiat yang menyatakan sebaliknya.
Selain itu, KUH Perdata juga memberikan ruang bagi pewaris untuk mengatur pembagian warisannya melalui surat wasiat. Bahkan kepada orang di luar keluarga, selama tidak melanggar batasan yang telah ditentukan (hak legitime portie bagi ahli waris tertentu). Hukum ini banyak dianut oleh masyarakat non-Muslim atau masyarakat perkotaan yang lebih mengedepankan kesepakatan daripada ketentuan agama.
Perbedaan paling mencolok antara ilmu faraidh dan hukum waris KUH Perdata terletak pada pendekatan normatif versus pendekatan kompromistis.
Islam mengedepankan ketaatan terhadap syariat dan kejelasan hukum. Sedangkan KUH Perdata lebih memberikan kelonggaran kepada keluarga untuk menyepakati sendiri sistem pembagian yang dianggap paling adil menurut mereka.
Namun dalam kenyataannya, tidak sedikit masyarakat Muslim yang masih menggunakan KUH Perdata dalam pembagian warisan karena alasan ketidaktahuan terhadap ilmu faraidh atau menghindari konflik keluarga. Padahal, penerapan ilmu faraidh bisa menjadi solusi elegan karena menawarkan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak perempuan dan anak, serta mencegah praktik zolim atau dominasi oleh pihak tertentu dalam keluarga.
Memahami perbedaan kedua sistem ini sangat penting, agar masyarakat dapat menentukan pilihan hukum yang sesuai dengan keyakinan, nilai-nilai keluarga, dan aspek legalitas yang berlaku. Bagi umat Islam, mempelajari dan menerapkan ilmu faraidh bukan hanya bentuk ketaatan, tetapi juga ikhtiar untuk menjaga harmoni keluarga setelah wafatnya seseorang.
Di sisi lain, KUH Perdata tetap relevan dalam konteks keluarga plural dan masyarakat modern yang lebih mengedepankan asas kesepakatan. Selama dijalankan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab, keduanya bisa menjadi jalan yang sah untuk mengatur warisan secara bijak. (abdus syukur/ai/dan berbagai sumber)
Ilustrasi Foto: internet












