MATARAM (NTBNOW.CO)– Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras hasil operasi antik yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) selama tahun 2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba sebanyak 4.978,338 gram terdiri dari sabu 2.978,338 gram dan ganja sebanyak 2.000 gram. Sedangkan miras dengan berbagai merk sebanyak
1.434 botol.
Pemusnahan dilakukan langsung Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto bersama Gubernur NTB serta para Forkompinda serta disaksikan langsung para tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan narkoba ke dalam mobil insenerator, sedangkan miras di tuangkan kedalam ember.
Pada kesempatan tersebut Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto sempat bertanya kepada para tersangka pemilik BB yang dimusnahkan terkait dengan umur, pekerjaan dan sudah berapa kali tersangkut kasus narkotika. (nang)