MATARAM (NTBNOW.CO)–Sidang gugatan Permohonan Praperadilan (PP) yang diajukan oleh tiga tersangka yakni HS, HN dan P usai ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely ditunda.
Penundaan sidang karena pihak Polres Lombok Barat sebagai termohon tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya membenarkan penundaan sidang ketiga tersangka yang menjadi pemohon itu.
“Penundaan atas permohonan tertulis dari termohon (Polres Lombok Barat) sehingga meminta di hari Senin, namun tidak bisa karena ada perkara yang sama ditangani,” katanya, Jumaat 31/10.
Selanjutnya, sidang praperadilan tersebut akan kembali digelar pekan depan pada Jumaat pekan depan (7/11/2025). “Akan kembali digelar Jumat pekan depan,” ucapnya.
Penasehat hukum Lalu Arya mengungkapkan, ketidakhadiran pihak kepolisian dalam hal ini lantaran pengamanan kegiatan festival sunset jazz.
“Mereka (termohon) mintanya hari Senin tapi majelis hakimnya tidak bisa karena ada perkara yang sama hingga dilanjut tanggal 7/10,” bebernya.
Ia menegaskan, tujuan kliennya mengajukan perkara Praperadilan ini untuk memperjelas peran dari dari dua tersangka yakni SH, dan HN.
“Tujuan kami menguji prosedur, apakah sudah benar oleh pihak kepolisian menetapkan kedua kliennya tersangka,” ucapnya.
Selain itu, pada saat pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan penetapan tersangka pihaknya pernah di perlihatkan alat bukti-bukti apapun, terutama alat bukti yang televan terhadap dua tersangka.
“Kok bisa tanpa alat bukti yang relevan di tetepkan sabagi tersangka, dan juga kami tidak pernah di beritahu oleh pihak kepolisian apa sih yang menjadi peran hingga motif dari kedua orang tersangka ini,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait pasal yang disangkaan untuk dua tersangka yakni pasal 340, 338, dan pasal 221, yang dimana pasal 221 terkait menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam proses penyelidikan hingga penyidikan masih menjadi tanda tanya.
“Pasal 221 ini yang menjadi pertanyaan kami, merintangi penyidikan itu memang betul, apakah memang dia (dua tersangka) masuk di kejadian itu, ikut melakukan pembunuhan atau tidak, apakah ada di kejadian itu,” ujarnya.
Dan hingga saat ini, Arya menegaskan tidak ada bukti apapun terkait keterlibatan kedua tersangka.” Sampai dengan saat ini tidak ada alat bukti yang meyakinkan kami bahwa kedua klien kami ini menjadi tersangka,”tegasnya.
Dia berharap dengan pengajuan PP ini nantinya semua kejanggalan bisa terungkap di sidang.”
Kami murni ingin mengungkap peran-peran orang-orang ini, kami bingung karena banyak simpang siur kami ingin membuka di persidangan. Kita uji apa saja alat bukti-bukti itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam kasus kematian Brigadir Esco, lima orang sudah ditetapkan tersangka, yakni Istri korban Brigadir Riska Sintiyani, HS (59 tahun) pensiunan PNS warga Desa Jembatan Gantung Lombok Barat, DR, P (40 tahun) warga Dusun Kelebut, Desa Kebon Ayu, terakhir HN (50 tahun.
Untuk diketahui, penemuan jenazah Brigadir Esco pada tanggal 24 Agustus 2025 berawal dari seorang warga, 50 tahun, yang sedang mencari ayam peliharaannya di bukit belakang rumahnya sekitar pukul 11.30 WITA. Saat menyisir area tersebut.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban ditemukan tak bernyawa dengan leher terikat tali pada batang pohon. Posisi tubuh korban berada di sekitar pohon di area dengan kondisi tanah yang miring dan agak curam. (can)

 
									










