Hukum  

Bikin Onar, Imigrasi Mataram Deportasi WNA Prancis

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan mendeportasi seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Prancis inisial ER (51 tahun), yang sempat membuat keonaran di Masjid Nurul Huda Batu Bolong, Lombok Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram melalui Kepala Seksi Teknologi Informatika Keimigrasian Slamet Wahono, Jumat (31/3/2023), kepada awak media saat konferensi pers mengungkapkan, pihaknya bersama Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda NTB mengamankan seorang WNA Perancis inisial ER di rumahnya, di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada Selasa, 28 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 Wita.

“Kasus ini bermula saat orang asing berinisial ER mendatangi Masjid Nurul Huda, pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wita,” tuturnya.

Slamet menjelaskan walau sempat ditegur warga dan pengurus masjid, ER yang mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya, tanpa mengindahkan teguran masuk ke Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kaki.

“ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya,” ujar Slamet.

Slamet menyebutkan, pihaknya menerima laporan kejadian pada 27 Maret 2023 dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Kami menerima laporan hari Senin dan di hari itu juga kami bersama dengan Ditintelkam Polda NTB mencari keberadaan pelaku, dan pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” katanya.

Untuk diketahui, ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 menggunakan Visa on Arrival. Pasca pemeriksaan, ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kepadanya diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Deportasi terhadap ER akan dilakukan pada tanggal 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” sebut Slamet.

Slamet menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, kaitannya dengan orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami siap untuk menindaktegas siapapun orang asing di wilayah kami, yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *