Hukum  

Dugaan Keterlibatan Ibu Terangka Agus Akan Diselidiki

MATARAM (NTBNOW.CO)– Dugaan keterlibatan orang tua Agus, tersangka kasus pelecehan seksual akan diselidik kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan penyidik saat ini masih terfokus atas laporan pertama tehadap Agus alias IWAS.

“Kita fokos dulu kepada berkas perkara satu ini. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ada informasi bahwa ada bukti baru yang memang melibatkan ibunya mungkin kami akan melakukan penyelidikan,” katanya, Senin 30/12.

Menurutnya, saksi korban yang menyatakan tersangka Agus sempat menelpon ibunya dan menyatakan” saya akan menelepon ibu saya dulu” saat proses memanipulasi korban dan menjanjikan akan memberikan emas harus membuat laporan baru lagi.

“Untuk memberikan informasi itu, yang akan kita dalami seperti apa. Jadi korban ini harus melopor juga sebagai korban yg memang melibatkan ibunya. Kalau dari keterangan Agus sendiri ibunya tidak ada di TKP. Hanya komunikasi itu juga tidak semua dikomunikasikan sama ibunya cuman ada berapa cese saja yang menelpon ibunya itu yang akan kita dalami lagi. Kalau memang ada bukti baru kita akan lakukan penyelidikan,” ucap Kombes Syaraif.

Untuk saat ini, berkas perkara serta alat bukti Agus sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, untuk dilakukan pemeriksaan berkas perkara.

“Sekarang tinggal kita menunggu pihak Kejati untuk tindak lanjutnya seperti apa. Apa masih ada petunjuk lain, atau apakah sudah lengkap, kalau memang P21 lengkap maka akan segera kita limpahkan,” akunya.

Sedangkan untuk untuk lapas, Kombes Pol Syarif mengaku  kejaksaan, Penyidik Polda NTB, serta Komisi Disabilitas Derah (KDD) sudah melakukan kordinasi dan menobservasi terhadap sel tahanan Lapas Kuripan, Lombok Barat untuk memastikan sarana dan prasarana lapas tehadap teranagka disabilitas.

“Sudah dikordinasikan baik dari penyidik lapas dan KDD. Kita tunggu berapa hari kedepan ini. Mudah-mudahan sebelum tahun baru ini atau awal tahun bisa P21. Karena semua sudah kita ikuti dan penuhi petunjuk dari kejaksaan,” pungkasnya. (can)

Keterangan Foto:

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB: Kombes Pol Syarif Hidayat. (susan/ntbnow.co)