MATARAM (NTBNOW.CO)–Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram bakal segara melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi sewa alat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Unit (Kanit) Tipidkor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra mengatakan gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli.
“Segera gelar perkara, tapi setelah pemeriksaan ahli,” Katanya, Kamis (30/10).
Namun kata Komang, proses tersebut masih tertunda lantaran ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang saat ini masih berada di luar daerah.
Selain ahli dari BPKP, Penyidik jiga bakal melibatkan akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Mataram (Unram) serta ahli pidana dari Fakultas Hukum Unram untuk memperkuat pembuktian adanya unsur perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian negara.
“Ahli yang diperiksa ada dari BPKP, tapi masih di Jakarta, kemudian ahli ekonomi dari Unram, dan ahli pidana juga dari Unram,” sebutnya.
Sebelumnya, Alat berat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB yang dilaporkan hilang sejak 2021 ditemukan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, pada Senin (21/10).
Alat berat tersebut ditemukan dalam kondisi rusak parah. Penemuan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh seorang operator alat berat freelance, yang mengaku telah mengoperasikan alat tersebut sejak baru dibeli pada 2012.
Alat berat tersebut dilaporkan telah disewakan sejak 2021 oleh mantan Kepala Balai. Namun, uang sewa dari pihak ketiga tidak pernah masuk ke bendahara balai atau kas daerah, yang akhirnya memicu penyelidikan oleh Polresta Mataram. Sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Balai dan pihak ketiga selaku penyewa, telah diperiksa dalam kasus ini.
Selain ekskavator, dua dump truk dan satu molen pengaduk yang juga disewakan masih belum ditemukan.
Untuk diketahui, penyewaan alat berat tahun 2021 yang di adakan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi, wilayah pulau Lombok berupa ekskavator, dumtruk dan mixer molen atau pengaduk semen.
Untuk penyewaan alat berat tesebut, sudah berjalan sejak tahun 2021 hingga 2024, di tahun 2023 Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi, wilayah pulau Lombok Ali Fikri maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif derah sehingga kasusnya di hentikan.
Sedangkan untuk perkiraan sementara harga ekskavator ini mencapai Rp 1,2 miliar. Kemudian dua dumptruk juga sampai saat ini belum kembali ditambah molen pengaduk. Sehingga total nilai kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih.
Dari hasil audit sementara, BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar, yang bersumber dari dua komponen, yaitu retribusi persewaan alat berat yang tidak disetorkan dan hilangnya dua unit dump truck milik BPJP. (can)












