MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengaku sudah kordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset dan keuangan hasil penyertaan modal daerah PT Gerbang Indonesia Emas (GNE).
“Sudah koordinasi dan sudah konfirmasi jadwalnya, nanti kita monitor dulu,” Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said, Kamis 30/10.
Dia menyebutkan, pemeriksaan saksi dalam perkara ini terus berjalan. Pada Selasa 28/10 kemarin, jaksa telah memeriksa manajer konstruksi dan properti PT GNE Afuani.
Sebelum Afuani, penyidik memeriksa mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi dan beberapa jajaran dari PT tersebut.
“Sudah di periksa satu-satu jajaran dari PT GNE itu,” ujarnya.
Afuani saat itu membeberkan, pada 2021, PT GNE menjaminkan sertifikat kantor ke beberapa bank milik negara. Salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Menjaminkan sertifikat untuk menjalankan sejumlah bisnis dan biaya operasional perusahaan,” jelasnya.
Untuk jumlah bisnis itu dia mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlahnya. “Saya anggota Komisaris, mungkin ketua yang tahu,” tambahnya.
Status sertifikat tersebut kini masih di bank, karena kredit pinjaman belum lunas. Hasil pinjaman yang didapatkan dari bank mencapai miliaran rupiah.
Untuk diketahui, Kasus pinjaman PT GNE merujuk pada dua kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh Kejati NTB, pertama, kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp27 miliar yang diduga merugikan negara, dan kedua, kasus dugaan penyimpangan dalam kerja sama SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) dengan PT BAL di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Puluhan saksi sudah di periksa dalam dua kasus tersebut, sedangkan kerja sama SPAM dengan PT BAL sudah dilakukan penyitaan dokumen-dokumen saat geledah di dua tempat yaini di kantor PT GNE dan Biro Ekonomi Setda NTB beberapa waktu lalu. (can)












