Hukum  

Zaini Arony Penuhi Panggilan Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi LCC

MATARAM (NTBNOW.CO)–Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar), Zaini Arony, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi dalam proyek Lombok City Center (LCC). Zaini tiba di Kejati NTB pada pukul 13.58 WITA, lebih lambat dari jadwal yang ditentukan pada pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 4 jam, dengan fokus pertanyaan seputar penyertaan modal LCC.

“Kami hanya menambahkan keterangan yang sebelumnya kurang, terutama terkait LCC dan penyertaan modalnya,” ujar Zaini Arony usai pemeriksaan pada pukul 18.15 WITA.

Zaini menjelaskan tujuan pembangunan LCC adalah untuk menciptakan kompleks wisata dan perdagangan di Kabupaten Lobar. Namun, proyek tersebut menemui kendala sehingga terbengkalai. Ia berharap PT Tripat, PT Bliss, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan kerja sama operasional (KSO) yang menjadi sumber masalah.

“Kendala utamanya adalah banyaknya pendapat terkait KSO. Aset telah dipindahkan dan menjadi tanggung jawab PT Tripat yang menerima tanah sebagai penyertaan modal. PT Tripat bertanggung jawab atas pengelolaannya,” jelas Zaini.

Zaini menegaskan bahwa KSO tidak ada kaitannya dengan Pemda Lobar pada saat itu, karena dirinya hanya menandatangani tanpa mengetahui isi perjanjiannya. “Saya tidak tahu apa isi perjanjiannya, namun sebagai bupati, saya harus membubuhkan tanda tangan,” tegasnya.

Ia berharap ketiga pihak tersebut dapat duduk bersama untuk menyempurnakan perjanjian yang ada, termasuk pembagian keuntungan yang belum memiliki batas waktu yang jelas. “Duduk bersama adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Jika ada yang kurang sempurna, bisa dilakukan addendum,” tambahnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan pemeriksaan seharusnya dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA, namun Zaini baru hadir sekitar pukul 14.00 WITA dan selesai pada pukul 18.15 WITA. “Pemeriksaan berlangsung sekitar 4 jam saja,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi LCC sebelumnya juga telah diusut oleh jaksa, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak, divonis bersalah oleh hakim. Azril dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 891 juta. Sementara Abdurrazak dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 235 juta.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss melanggar hukum, terutama karena adanya klausul yang mencantumkan periode kerja sama tanpa batas waktu serta tertutupnya peluang addendum. (can)

Ketenangan foto:

Periksa: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Aroni (kiri) keluar usai diperiksa Kejati NTB. Foto: susan/ntbnow.co