Hukum  

JPN Kejati Dampingi ITDC Sidang Gugatan PN Perdata di Praya.

SIDANG: Sidang Gugatan Perdata PT ITDC tergugat dengan Penggugat I Gusti Putu Arnawa. Foto: ist

MATARAM- Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendampingi PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dalam sidang atas gugatan Perdata I Gusti Putu Arnawa selaku Penggugat atas sebidang tanah dengan luas 0,830 Ha (83 are) di Nyarak, Dusun Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

” JPN pada Kejati NTB menjalankan surat kuasa khusus (SKK) nomor : 038.1/S.ku/ITDC.01/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dari PT. ITDC sebagai pihak tergugat, sebagaimana tercantum dalam gugatan,” kata Asisten Perdata dan TUN kejati NTB, Ade Indrawan

Menurutnya, perkara tersebut merupakan bentuk kepatuhan warga negara dalam memperjuangkan hak-haknya dan sudah sewajarnya para pihak mempertahankan argumennya di persidangan begitupun JPN kejati NTB akan mempertahankan argumen berdasarkan bukti bukti yang sah dengan menempuh jalur hukum.

“Yang mana dalam hal ini penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan di PN Praya,” imbuhnya

Turut hadir pada sidang tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen pemerintah provinsi NTB selaku Tergugat II, dan kantor pertanahan (ATR/BPN) kab. Lombok tengah selaku turut tergugat. (can)