MATARAM (NTBNOW.CO)–Maraknya peredaran narkoba di beberapa wilayah hukum Polresta Mataram menjadi tugas besar Sat Resnarkoba. Penanganan dan penindakan perkara narkoba tentu membutuhkan perhatian segala pihak terutama masyarakat.
Hal ini ditegaskan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH dalam konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (30/01/2023).
Di dampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SIK dan Kasi Humas Iptu Siswoyo, Kapolresta Mataram menyebutkan peredaran narkotika di Kota Mataram cukup tinggi. Terbukti dalam waktu kurang lebih satu Minggu Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap beberapa kasus Narkotika dan menyelamatkan peredaran kiloan ganja serta ratusan gram brutto sabu.
“Tentu ini dapat merusak generasi muda kota Mataram khususnya bila upaya pencegahan tidak dilakukan,” jelas Mustofa.
Peran masyarakat dalam membongkar perkara Narkoba sangatlah dibutuhkan. Terbukti beberapa pengungkapan selama ini bersumber dari informasi yang disampaikan masyarakat Kota Mataram.
“Ini menjadi bukti bahwa masyarakat kota Mataram sangat resah dengan peredaran narkoba. Sehingga melaporkan setiap indikasi perkara narkoba yang ditemukan masyarakat. “Atasnama Polresta Mataram tentu sangat mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih atas kerjasama dalam memberantas narkoba di kota Mataram,” ucapnya.
Sesuai hasil penyelidikan, hampir seluruh berang narkotika yang beredar di kota Mataram berasal dari luar daerah NTB. Ini menunjukkan NTB dan Kota Mataram menjadi sasaran dari para pelaku bandar narkoba.
Pada kesempatan itu Kapolresta Mataram berharap kepada seluruh stekholder, tokoh agama, tokoh masyarakat, rekan-rekan media dan masyarakat umum, turut berpartisipasi memberantas atau meminimalisir peredaran barang haram ini di Kota Mataram.
Ia melanjutkan salah satu upaya itu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kemudian sangat diharapkan peran kita semua untuk menjaga mengawasi serta mengontrol keluarga dekat kita, tetangga kita serta rekan-rekan kita untuk selalu memperingati dan memberikan bahaya narkoba.
“Bahaya ini bukan saja dapat merusak diri pribadi secara raga. Tetapi juga merusak masa depan anak bangsa. Oleh karenanya kami mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap peredaran narkotika,” pintanya.
Lebih lanjut Mustofa juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh tim opsnal Sat Resnarkoba terlebih kepada Kasat Narkoba yang telah berupaya melakukan baik langkah pencegahan maupun penindakan sehingga beberapa kasus narkoba berhasil diungkap.
“Semangat dan teruslah menjalankan tugas dengan baik dan benar. Apa yang kita lakukan ini adalah upaya menyelamatkan generasi bangsa. Semoga apa yang sudah kita perbuat dapat bermanfaat bagi Nusa dan Bangsa serta masyarakat kota Mataram,” tutup Kapolresta.
Pecandu Narkoba di Mataram Naik Kelas
Sementara itu, empat pengedar dan pengguna narkoba ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram.
Salah satunya MH (34) yang dulu pernah diamankan sebagai penyalahguna narkoba dan sempat menjalani rehabilitasi.
Namun kini MH malah terjerat sebagai pengedar narkoba.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, MH diamankan beserta 3 rekan lainnya pada Minggu (29/1/2023), sekitar pukul 00.20 Wita.
Yakni FR (37), pria asal Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. WH (38), pria asal Desa Gunung Agung, Kelurahan Bumi Jawa, Kecamatan Tegal Provinsi Jawa Tengah. Serta AB (40), pria asal Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
“Tiga orang ini masih kami duga sebagai korban pengguna narkotika saja. Sedangkan MH asal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dicurigai sebagai pengedar,” kata Yogi, Senin (30/1/2023).
Saat penangkapan, FR, WH dan AB sedang di rumah MH di Jalan Gunung Pengsong, Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Di lokasi, petugas menemukan alat konsumsi sabu seperti pipet, alumunium bungkus rokok, botol bertutup pipet, dan korek api.
Selain itu ditemukan juga uang tunai Rp 2,46 juta yang dari hasil berjualan narkoba.
Made Yogi menjelaskan tiga orang yang ditangkap teridentifikasi positif mengonsumsi sabu. “Satu nya lagi akan kami tes hari ini,” kata Made Yogi sambil menunjuk WH pria asal Jawa Tengah yang belum sempat dites urine.
Empat orang tersebut dijerat Pasal 114, 112 dan Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun. “Untuk yang menjadi korban, akan kami rehabilitasi,” tutup Yogi. (ang)