Hukum  

PTDH Brigadir Riska Sintiyani Tunggu Putusan Pengadilan, Polda NTB: Masih Proses Hukum

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) hingga kini belum menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Riska Sintiyani, tersangka utama dalam kasus dugaan kematian Brigadir Muhammad Esco Pasca Rely. Polda NTB masih menunggu amar putusan pengadilan atas perkara pidana yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan, proses PTDH belum dapat dilakukan karena proses hukum pidana terhadap Brigadir Riska masih berjalan.

“Proses sidangnya nanti melalui Propam. Kita menunggu dulu hasil putusan pengadilan, vonisnya seperti apa. Setelah itu baru dipertimbangkan apakah dikenakan PTDH atau tidak,” ujar Kholid, Senin (29/12).

Menurutnya, kewenangan penunjukan Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) maupun majelis hakim dalam sidang kode etik berada di tangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.

“Itu menjadi ranah Propam. Propam yang akan menunjuk majelis serta pejabat yang berwenang dalam sidang etik,” jelasnya.

Kholid juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi sebelum perkara masuk ke tahap sidang kode etik. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari cacat prosedur di kemudian hari.

“Semua saksi sudah diperiksa. Namun berkas administrasi masih harus dilengkapi secara menyeluruh. Kita tidak ingin setelah PTDH justru muncul kekurangan secara prosedural,” imbuhnya.

Dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Esco, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Brigadir Riska Sintiyani selaku istri korban, HS (59) pensiunan PNS warga Desa Jembatan Gantung Lombok Barat, DR, P (40) warga Dusun Kelebut Desa Kebon Ayu, serta HN (50).

Diketahui, jenazah Brigadir Esco ditemukan pada 24 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WITA oleh seorang warga yang sedang mencari ayam peliharaannya di bukit belakang rumahnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit putih, serta satu unit telepon genggam.

Hasil olah TKP juga menunjukkan korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan leher terikat tali pada batang pohon. Posisi tubuh korban berada di area tanah yang miring dan cukup curam. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *