Hukum  

Mantan Sekda NTB dan Mantan Direktur PT Lombok Plaza Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi LCC

MATARAM–Dua terdakwa korupsi kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) dituntut 12 tahun penjara.

Dua terdakwa, mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin, 29/9.

Jaksa menuntut Rosiadi dengan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti berupa pidana penjara selama 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair kurungan pengganti selama enam bulan,” kata Jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dolly Suthajaya Nasution berupa pidana penjara selama 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsidiair kurungan pengganti selama enam bulan,” sambungnya.

Selain itu juga, jaksa menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Dolly untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 15 miliar. Namun jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan maka akan diganti dengan kurangan penjara selama enam tahun penjara.

“Dalam ketentuan ini, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi membayar uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun penjara,” ucap Jaksa.

Jaksa meyakini, kedua terdakwa ini telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram seluas 31.963 meter persegi, yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

PT Lombok Plaza keluar sebagai pemenang tender proyek pembangunan NCC dengan nilai Rp 360 miliar. Namun, dalam proses kegiatannya  tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS). Bahkan tidak ada pembangunan.

Selain itu Pemprov NTB juga tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza.

Kerja sama pembangunan proyek NCC antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza terjalin di zaman Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi. Namun hingga saat ini proyek tersebut mangkrak, dan tidak ada rupa pembangunan proyek senilai Rp 360 miliar tersebut.

Padahal dalam perjanjian kerjasama itu ada tertulis jaminan garansi bank sebesar Rp 24 miliar atau 5 persen dari nilai kontrak yang diterima Pemprov NTB, jika gedung tersebut tidak dibangun pihak ketiga. Namun jaminan garansi bank pada Bank NTB Syariah itu juga tidak bisa dieksekusi Pemprov NTB hingga saat ini, karena jaminan garansi bank itu bodong alias palsu.

Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian.(can)

Keterangan Foto:

SIDANG TUNTUTAN: Dua Terdakwa, Mantan Sekda NTB Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution saat mengikuti sidang tuntutan di PN Tipikor Mataram, Senin 29/9. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *