Hukum  

Lombok TV Ajukan Uji Materil  PP 46/2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran

JAKARTA (NTBNOW.CO)–PT Nuansa Lombok Televisi sebagai Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang berkedudukan dan beroperasi di wilayah siaran Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat, hari ini secara resmi melalui kuasa hukumnya melayangkan permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Peraturan Pemerintah tersebut dinilai bertentangan dengan Undang- Undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran sebagai Undang -Undang yang mendasari penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut. Selain bertentangan dengan UU Penyiaran, PP 46/2021 itu juga bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-undang Anti Monopoli, Undang-undang Pelayanan Publik, Putusan Mahkamah Agung No 38P/HUM/2012, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020.

“Ada kurang lebih 10 Pasal yang kami mohonkan untuk diuji materikan ke Mahkamah Agung, salah satunya Pasal 78 PP 46/2021 ini. Pasal 78 itu bertentangan dengan pasal 1 dan pasal 6 UU Penyiaran yang menyebabkan penguasaan spektrum frekuensi radio yang seharusnya dikuasai oleh negara menjadi obyek bisnis yang dikuasai dan dapat disewakan oleh LPS sebagai pemegang multiplexing,” kata Yogi Hadi Ismanto, Direktur Lombok TV.

Selain itu, Peraturan Pemerintah itu juga mengakibatkan Persaingan usaha yang tidak sehat serta melanggar putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karenanya, Lombok TV sangat berharap Hakim Agung dapat mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 serta membatalkan peraturan tersebut karena keseluruhan isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Sebelumnya, pada 2 Februari 2021 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran sebagai tindaklanjut komitmen pemerintah mempercepat transformasi digital nasional.

Namun dalam praktiknya, banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Peraturan tersebut sehingga pemohon merasa harus mengajukan permohonan uji materi.

Dalam permohonan uji materi itu juga, pemohon melampirkan berbagai bukti dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan putusan MA dan MK yang diduga dilanggar oleh Peraturan Pemerintah no.46 2021 itu. (has/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *