Hukum  

Buntut Kesaksian Palsu, Dua Pejabat Kemenkum Dilaporkan

MATARAM — Dua oknum pejabat Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB, Kabag Umum Kemenkum NTB, MAI dan SB selaku KPLP Lapas Terbuka Batu Kliang dilaporkan atas dugaan tindak pidana laporan palsu dan kesaksian palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut buntut dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sebelumnya ditujukan kepada seseorang inisial LIW namun tidak terbukti.

LIW melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik dua oknum pejabat Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB yang sebelumnya menyeret namanya dalam kasus hukum tersebut.

Langkah ini diambil setelah kasus LIW dinyatakan tidak bisa dibuktikan secara hukum dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sempat membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut kini telah dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Klien kami memang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ITE. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti. Berkas dinyatakan P-19 dan akhirnya kasus dihentikan,” ungkap penasihat hukum LIW, Mayor CPM (Purn) Lalu M. Hibban, Minggu (27/7).

Namun dalam kasus tersebut, LIW tidak pernah meminta atau memohon kepada pelapor untuk mencabut laporannya. Dan dalam hal ini tidak pernah ada Restorasi Justice dalam kasus tersebut. Sehingga pencabutan laporan yang dilakukan oleh dua oknum pejabat Kemenkum NTB itu karena ketakutan mereka sendiri.

Kasus itu sendiri bermula dari tuduhan bahwa LIW menyebarkan video di media sosial yang memperlihatkan kejadian salah satu Narapidana aktif Lapaska Loteng bisa melakukan curanmor. Bahkan melakukan pekerjaan proyek dilahan  pribadi milik oknum mantan Kepala Kemenkum NTB, RY. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah pemilik akun atau pihak yang benar-benar menyebarkan video itu. Klien kami hanya mempertanyakan, tapi malah dijadikan tersangka,” tegas kuasa hukum LIW.

Laporan balik yang diajukan LIW terhadap MAI dan SB kini telah diterima Polda NTB dan telah didisposisikan ke Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan pihaknya telah menerima disposisi laporan tersebut.

“Benar, disposisi laporan sudah kami terima. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman,” jelas Regi.

Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap pihak terlapor, oknum Kabag Umum Kemenkum NTB MAI, dan SB selaku KPLP Lapas Terbuka Batu Kliang belum membuahkan hasil. Begitu pula saat dihubungi melalui pesan singkat, belum ada respons yang diberikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan, khususnya menyangkut persoalan integritas di lingkungan birokrasi dan perlindungan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga dikriminalisasi.

Pihak LIW berharap, laporan balik ini dapat membuka tabir siapa dalang dibalik permupakatan kriminalisasi perkara atas dugaan laporan dan kesaksian palsu yang selama dua tahun membebani kliennya. (can)

Keterangan Foto:

PENASEHAT HUKUM: Mayor CPM (Purn) Lalu M. Hibban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *