Hukum  

KPPA Siap Berikan Bantuan untuk Korban NI

MATARAM (NTBNOW.CO)–Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) NTB mendatangi Polresta Mataram 28/6/2024.

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan terhadap proses penyidikan kasus perundungan yang diduga dilakukan sesama santri di Pondok Pesantren (Pompes) Al-Aziziyah Kapek, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat (Lobar).

Kepala UPTD PPA NTB, Eny Haerani mengungkapkan selain  memberikan dukungan kepada Polresta Mataram juga kepada keluarga korban. UPTD siap memberikan pendampingan.

“Kami juga dari UPTD PPA Provinsi, Lombok Barat, Lombok Timur siap mendampingi apabila keluarga korban atau korban minta pendampingan,” ungkapnya di Polresta Mataram Jumat, 28/6/2024.

Ia menyebutkan, tugas UPTD PPA Provinsi, Kabupaten dan Kota menerima semua aduan dan permasalahan terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Semoga klien (korban NI) cepat sadar dan sehat kembali. Pun kalau keluarga ingin penginapan kami siap. UPTD punya rumah aman untuk tinggal keluarga,” paparnya.

Kuasa hukum Korban NI, Iyan Mangandar Putra mengatakan, ada tiga tujuan pihaknya dan KPPA datangi Polresta Mataram. Tujuan pertama memberikan support terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh polresta Mataram. Kemudahan tujuan  kedua proses penyelidikan tidak saja fokus terhadap ada tidaknya tindakan pidana penganiayaan terhadap korban. Tujuan ketiga untuk memberikan dukungan tehadap Polresta Mataram.

“Hasil koordinasi Polresta Mataram sangat berkomitmen untuk kasus ini bisa diselidiki secara tuntas supaya semuanya jadi jelas,” ungkapnya.

Ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat luas untuk terus memberikan dukungan terhadap korban NI.

“Mungkin kita dan masyarakat ini menghendaki untuk segera ada keputusan. Tapi kan dalam hal ini sedang bereroses,” ungkapnya.
Iyan menyebabkan, sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan atau visum dari rumah sakit. Apakah ada bukti yang mengarah ke penganiayaan atau tidak.

“Kita baru dapat ada dugaan benturan benda tumpul. Itu komentar pihak rumah sakit dan orang tua korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya Lidik.

“Kami sudah melakukan interogasi terhadap empat saksi. Pelapor (orang tua korban/ Bapak dan Ibu), kemudian rekan korban yang menjemput ke Ponpes (S). Serta kakak rekan korban (I),” katanya.

Sementata terkait penindakan medis, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi untuk mengumpulkan informasi. Salah satunya dari Poliklinik di Lombok Timur di mana awal korban dibawa ke Klinik tersebut. Kemudian Puskesmas Labuan Lombok hingga ke RSUD Selong.

Ia pun mengaku sudah melayangkan surat ke pihak RSUD Selong pada 24 Juni 2024 terkait permintaan resume Medis.

“Kami sudah mengirim surat permintaan resume medis korban kepada pihak RSUD Selong pada 24 Juni 2024. Saat ini kami menunggu jawaban surat tersebut. Jadi kami sudah melakukan koordinasi kepada 3 tempat tersebut dimana korban pernah memeriksakan kesehatannya,” ucapnya.

Berdasarkan informasi terakhir Yang diterima Sat reskrim Polresta Mataram bahwa dokter RSUD Selong yang menangani korban akan memberikan keterangan pada 2 Juli. Setelah informasi dari dokter dan hasil resume medis diterima.

Satreskrim Polresta Mataram kemudian akan melakukan penyelidikan ke pihak Ponpes  dimaksud. (can)

Keterangan gambar:

DUKUNGAN: Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) NTB mendatangi Polresta Mataram untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum korban perundungan di Ponpes Al-Aziziyah Kapek, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar). Foto: susan.