Hukum  

Diduga Memeras, Oknum PNS Ditahan Polisi

MATARAM (NTB NOW.CO)-Seorang oknum PNS Kementerian PUPR, SM, 44 tahun, ditangkap tim Puma Reskrim Polresta Mataram. Dia diduga melakukan pemerasan dan atau pengancaman terhadap l NH, 53  tahun, warga dari Kabupaten Lombok Timur.

Terduga pelaku ditangkap atas laporan korban yang diancam pelaku bila tidak segera diberikan sejumlah uang.

Keterangan itu disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK saat memimpin konferensi pers di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (27/01/2023).

Didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Wakasat Reskrim Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta Mataram, Mustofa menjelaskan perkara ini dilaporkan korban pada 12 Januari 2023.

“Saat itu korban merasa mendapat ancaman dari terduga ketika terduga mendatangi korban di rumahnya di wilayah Mataram. Terduga yang mengaku Buser Reskirim Polresta Mataram memperlihatkan Pistol jenis Softgun dan menakut nakuti korban serta mengancam dengan perkataan bahwa dirinya (terduga) baru saja menembak orang,” jelas Mustofa.

Modusnya mendatangi rumah korban dengan berdalih menagih utang temannya yang belum dibayar korban dengan cara mengancam. Sementara pengakuan korban telah melunasi utang pada rekannya yang dimaksud. Akan tetapi karena terduga memaksa dengan ancaman mengaku dirinya tim Puma Reskirim Polresta Mataram akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang.

Kapolresta mengimbau kepada seluruh masyarakat, dikarenakan terduga ini pernah bertugas di beberapa wilayah di NTB, maka kepada masyarakat yang merasa mendapat peristiwa yang sama dengan korban segera melaporkan.S

Sementara itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK bahwa terduga berinisial SM (44), PNS, Alamat Ampenan Kota Mataram ditangkap pada 12 Januari 2023 di salah satu Kantor yang terletak di kelurahan Jempong Baru, Sekarbela Kota Mataram.

Beberapa alat bukti yang diamankan saat penangkapan adalah satu buah senjata jenis Softgun, alat komunikasi, buku tabungan atas nama terduga SM.

“Barang bukti bersama terduga saat ini berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kadek.

terduga dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *