Hukum  

Kejari Mataram Tetapkan Mantan Kades Bagek Polak dan Pegawai BPN Tersangka Korusi Lahan Pecatu

DITETAPKAN TERSANGKA: Dua tersangka AAP, dan BMF saat digiring penyidik Kajari Mataram. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)-Kejaksaan Negara (Kejari) Mataram menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penjualan aset Pemda (Pecatu) di Desa Bagik Polak, Labuapi, Lombok Barat tahun 2018-2020.

Dua tersangka yakni mantan Kades Bagek Polak inisial AAP dan mantan kasi pengendalian dan dan penanganan sengketa kantor BPN Lombok Barat inisial BMF.

“Penetapan tersangka keduanya pada Junaat 26/9 pukul 14.00 wita setelah kami mengumpulkan bukti dan keterangan saksi,” kata Kasi Pidsus Mardiyono.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2018, tersangka AAP mengajukan permohonan sertifikasi atas satu (1) bidang tanah pertanian seluas 3757 meter persegi yang berada di Subak Karang Bucu, Desa Bagek Polak, Kacamatan Labuapi.

Tanah tersebut merupakan aset Pemda Lombok Barat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 02669 atas nama pribadi tersangka AAP, namun demikian SHM tersbut dibatalkan pada 29 September 2019. setelah sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris.

Persoalan tersbut berlanjut kepresidenan, BMF selalu penerima kuasa dari Kepala BPN Lombok Barat tidak menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan.

Setalah itu, ketidakhadiran itu dimanfaatkan oleh tersangka AAP untuk berdamai dengan pengguggat atau ahli waris (pihak kedua) dkk dan menyerahkan lahan tersbut kepada pihak kedua. Atas perdamaian dari pengadilan tersebut, pihak kedua menjual tanah tersebut ke pihak ke tiga.

Untuk nilai kerugian tanah seluas 3.757 meter persegi itu masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. “Masih dalam penghitungan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 undang-undang yang sama.

Saat ini, tersangka AAP ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sedangkan tersangka BMF ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan sejak 26 September 2025.

Untuk diketahui Jual beli tanah ini bermula tahun 2018, tanah seluas 36 are ini merupakan tanah pecatu diubah kepemilikan menjadi tanah pribadi.

Lahan tersebut merupakan aset Pemda Lombok Barat, bertahun-tahun menjadi pecatunya Karang Sembung, dan ditahun 2018 ada PTSL, bersertifikat atas nama pribadi Kepala Desa Bagek Polak.

Lahan tersebut nyatanya bukan milik Bagik Polak, melainkan lahan tersebut milik Desa Karang Sembung. Namun lahan tersebut berada didesa Bagik Polak.

Pada tahun 2020, lahan 36 are tersebut dijual  dengan harga Rp 360 juta, dengan harga per are Rp 10 juta, namun oleh pembeli baru dibayarkan Rp 180 juta. Sisanya akan dibayarkan setelah perkara itu selesai. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *