Hukum  

Kejati NTB Naikkan Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD ke Tahap Penyidikan

MATARAM— Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi dana siluman DPRD NTB tahun 2025 ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait pengelolaan anggaran pokok pikiran (Pokir) yang diduga diselewengkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menegaskan meski perkara sudah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Kasusnya sedang berjalan, sudah gelar perkara dan naik penyidikan. Tapi belum ada tersangka,” jelas Wahyudi, Kamis (25/9).

Menurutnya, penyidik menemukan adanya peristiwa hukum dan indikasi kuat unsur kesengajaan (mens rea) dalam pengelolaan dana pokir DPRD NTB tahun anggaran 2025 tersebut.

Pemeriksaan Anggota DPRD dan Pejabat Pemprov NTB

Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi NTB telah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB, mulai dari pimpinan hingga anggota dewan. Selain itu, beberapa pejabat dari eksekutif Pemprov NTB juga turut diperiksa sebagai saksi.

Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Dana Pokir dan Aspirasi Masyarakat

Sebagai informasi, dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses, rapat dengar pendapat, maupun pertemuan lainnya. Aspirasi tersebut seharusnya menjadi dasar penyusunan program pembangunan daerah dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Namun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pokir DPRD NTB ini menimbulkan sorotan publik karena dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar dalam pemberantasan korupsi di NTB, terutama karena melibatkan unsur legislatif dan eksekutif daerah. (can)

Keterangan Foto;

Kepala Kejati NTB, Wahyudi. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *