Hukum  

Jalani Rekonstruksi, Tersangka Radiet Tolak Fakta Penyidikan 

REKONSTRUKSI: Proses rekonstruksi yang diperagakan lansung oleh terdakwa Radiet Adiansyah, Kamis 25/9. (ist)

LOMBOK UTARA (NTBNOW.CO)- Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang dengan tersangka Radiet Adiansyah (RA).

Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Kamis 25/9 dimulai pukul 09.23 lansung diperagakan oleh tersangka Radiet.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean mengatakan, rekonstruksi dilakukan dengan dua versi, yakni berdasarkan alibi tersangka dan versi fakta hasil penyidikan.

“Tujuan rekonstruksi ini untuk memperjelas perbedaan keterangan. Dari hasilnya, ada perbedaan cukup signifikan antara alibi tersangka dengan fakta penyidik,” katanya.

Rekonstruksi digelar menggunakan peran pengganti karena tersangka menolak melakukan reka adegan. Total adegan dibagi ke dalam tiga klaster, yakni saat kedatangan, saat peristiwa, serta momen ketika korban berusaha diselamatkan.

“Intinya, kami hanya meyakinkan jaksa bahwa apa yang ditemukan penyidik sudah matang. Rekonstruksi ini menjadi gambaran untuk memperjelas jalannya perkara,” ungkanya.

Dalam proses rekonstruksi, pihak kepolisian juga menghadirkan ahli forensik untuk menjelaskan asal mula dan bentuk luka pada tubuh korban. Fakta baru pun terungkap, di antaranya adanya dugaan kekerasan fisik hingga kekerasan seksual.

“Memang ada perubahan keterangan pada saat rekonstruksi. Namun, untuk lebih jelasnya, kita serahkan ke persidangan nanti. Yang pasti, bukti-bukti penyidikan sudah cukup kuat,” ujar Punguan.

Meski demikian, hingga kini tersangka masih belum mengakui perbuatannya. Polisi memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai, termasuk perkembangan status berkas perkara menuju tahap P21.

Sebelumnya, mayat Ni Made Vaniradya Puspa Nitra ditemukan pada pada Rabu  (27/8) lalu oleh keluarga setelah tidak ada kabar semalaman.

Lalu setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti hingga saksi penyidik menetapkan teman dekat korban, Radit Ardiansyah (20), warga Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga korban sekitar pukul 16.30 Wita, korban bersama rekan laki-lakinya RA berangkat dari kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam No. Pol EA 5502 AI untuk melihat matahari terbenam.

Hingga pukul 24.00 Wita, korban tidak kunjung pulang, sehingga orang tua korban melakukan pengecekan kepada rekan-rekan kuliah putrinya.

Keluarga korban mengetahui bahwa korban berada di sekitar Pantai Nipah. Pihak keluarga kemudian menuju lokasi untuk melakukan pencarian.

Sekitar pukul 01.30 WITA, korban RA ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di sekitar TKP dan langsung dibawa ke Puskesmas Nipah.

Selanjutnya, pada pukul 06.30 Wita, korban MV ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi yang sama dengan posisi terlungkup. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *