Hukum  

Kejati NTB Wacanakan Pulihkan Aset Lewat DPA

KEPALA KEJATI NTB: WAHYUDI. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) wacanakan memulihkan aset negara lewat lewat penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau kesepakatan penundaan penuntutan.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi mengatakan DPA adalah suatu sistem yang baru wacana bagaimana penundaan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korporasi yang melakukan kejahatan dengan perjanjian.

“Dalam hal ini dia (pelaku korporasi) akan menyerahkan asetnya dan sebagainya, nanti di tunda penuntutannya atau ditiadakan penuntutannya tapi tergantung bagaimana isi perjanjian,” katanya  usai menggelar seminar bertajuk Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana yang diselenggarakan di aula Kejati NTB, Senin 25/8.

Dia menjelaskan Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money yang digunakan selama ini untuk mengamankan aset dari terpidana, bisa di laksanakan dengan menerapkan mekanisme DPA.

“Tindak pidana korupsi kan arahnya itu bagaimana mengembalikan aset-aset negara yang dikorupsi bukan negara matre tapi memang arahnya kesana,” terangnya.

Apabila tidak dikembalikan, pelaku korporasi tetap diproses pidana. DPA tersebut juga menetukan tuntutan Jaksa.” Kasarannya semacam Restorative justice (RJ) atau diversi, tapi ini berlaku untuk korporasi,” Imbuhnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *