Hukum  

Perhitungan Kerugian Negara, Tunggu ST Turun

Kasus Dugaan Korupsi Masker Covid 19

MATARAM (NTBNOW.CO)-Penanganan dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM NTB tahun 2020 masih terus berlanjut. Hingga kini Satreskirim Polresta Mataram masih menunggu Surat Tugas (ST) yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Intinya, kita ada kesepakatanlah bagaimana sehubungan dengan penghitungan kerugian negara yang akan timbul dan kapan surat tugas itu diturunkan,” ungkap Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa 25/6/2024.

Ia menyebutkan, pihaknya dan BPKP Perwakilan NTB, serta BPKP RI melakukan ekspose bersama melalui daring Selasa (25/6/2024) sore. Dalam ekspose bersama itu, ketiganya sepakat untuk melakukan perhitungan kerugian negara secara bersama-sama. PLH Korwas akan menyampaikan terlebih dahulu kepada cover BPKP NTB untuk kapan surat tugas itu akan dikeluarkan.

“Setelah ada jawaban, mereka akan mengeluarkan surat tugas. Artinya kalau surat tugas itu diturunkan kita bersama sama cek kerugian negara tersebut,” sebutnya.

Menurut Yogi, Surat tugas itu harus segera diturunkan. Dengan adanya surat tugas itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Menghitung kerugian keuangan negara manti dengan teknis dan cara BPKP NTB sendiri. Mereka punya cara tersendiri dalam menghitung,” ungkapnya.

Yogi mengaku belum mengetahui pasti kapan surat tugas itu akan diterbitkan BPKP. Namun diharapkan tidak lama. “Kita berharap segera,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp 12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke  mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)

Keterangan foto: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.  Foto: dokntbnow.