Hukum  

Pengurus PWI NTB Protes Hasil Seleksi TOT Calon Penguji PWI Pusat

MATARAM–Dua pengurus PWI NTB Abdus Syukur (Wakil Ketua) dan Ahmad Ikliluddin (Bendahara) mengajukan protes ke PWI Pusat terkait hasil seleksi administrasi TOT Calon Penguji PWI.

Protes itu diajukan ke Ketua PWI Pusat Cq Direktur UKW PWI  merujuk pengumuman hasil seleksi calon penguji Uji Kompetensi wartawan (UKW) PWI, terdapat dua surat yang kami terima. Surat pertama  Nomor : 1920/PWI-P/LXXVI/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Surat Pengumuman Seleksi TOT, terdapat nama Abdus Syukur dan Ahmad Ikliluddin sebagai calon peserta TOT  dari Provinsi NTB.

Surat kedua berikutnya dengan nomor yang sama Nomor : 1920/PWI-P/LXXVI/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Surat Pengumuman Seleksi TOT, nama Abdus Syukur dan Ahmad Ikliluddin tidak ada. Hanya tertera nama Jamhur Husein. Munculnya surat kedua yang diikuti pencoretan nama Abdus Syukur dan Ahmad Ikliluddin, tidak diikuti dengan penjelasan apapun.

 

Adanya dua surat dengan nama-nama peserta TOT yang berbeda dan menganulir nama Abdus Syukur dan Ahmad Ikliluddin, maka kami kata Ahmad Ikliluddin menilai pengurus pusat PWI tidak konsisten dalam membuat dan menetapkan  keputusan  hasil seleksi calon penguji Uji Kompetensi wartawan    (UKW) PWI.

Kedua, jika pun dalih pengurus pusat PWI menganulir nama Abdus Syukur     dan Ahmad Ikliluddin karena pemegang kartu utama dari LPDS         bukan dari PWI, maka keputusan itu tidak sesuai dengan          Peraturan Dasar PWI maupun Peraturan Dewan Pers.

“Keputusan calon penguji Uji Kompetensi wartawan (UKW) PWI          adalah pemegang kartu utama dari PWI, tidak memiliki dasar         hukum,” sela Abdus Syukur.

Bukan hanya itu, pengurus pusat PWI dinilai telah berlaku sewenang-sewenang,  tidak         konsisten dalam mengambil keputusan dan menerapkan kebijakan. Terdapat sejumlah penguji UKW PWI saat ini, bukan pemegang   kartu  utama dari PWI itu sendiri (silakan data sertifikasi   wartawan di dewanpers.or.id dibuka).

Ikliluddin menambahkan, pengurus pusat PWI tidak menjunjung asas kesamaan dan    kesetaraan terhadap pengurus maupun anggota PWI pemegang       kartu UKW dari  lembaga penguji di luar PWI. Keputusan pengurus pusat PWI menerbitkan dua surat          pengumuman seleksi calon penguji UKW PWI dan menganulir nama       Abdus Syukur  dan Ahmad Ikliluddin tanpa penjelasan, menjurus      ke tindak pidana pencemaran nama baik.

“Terhadap hal-hal di atas tadi, kami mendesak pengurus pusat PWI    meninjau ulang hasil  seleksi calon penguji Uji Kompetensi         wartawan (UKW) PWI,” kata Ikliluddin
Dia juga mendesak pengurus pusat  PWI menerapkan asas kesamaan dan          kesetaraan terhadap pengurus maupun anggota PWI yang memegang      kartu UKW baik dari PWI maupun lembaga uji UKW lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menanggapi surat protes pengurus PWI NTB yang juga ditembuskan ke Dewan Pers  mengatakan itu (seleksi Calon Penguji PWI, Red) sepenuhnya kewenangan PWI Pusat. Tapi membuat surat kata dia sudah benar karena perlu ada penjelasan dan dasar penetapan kriterianya.

Yang jadi pertanyaan, kalau sekarang tidk boleh ikut yang pemegang kartu wartawan utama LPDS nyatanya banyak Penguji UKW PWI pemegang kartu UKW LPDS dan Lembaga uji lainnya pak.

“Iya artinya mereka harus konsekuen dan mencabut status penguji yang bukan bersertifikat Lembaga Uji PWI,” tegas Hendry. (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *