Hukum  

Polisi Kembali Periksa Saksi Kasus Korupsi Masker Covid-19 

Kasat Reksrim Polres Mataram, AKP Regi Halili. (Foto: intetnet)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram kembali memanggil sejumlah saksi dari UMKM masker di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021.

“Iya, ini pemeriksaan lanjutan sesuai petunjuk jaksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (24/11).

Dia mengaku, pihaknya bahkan diberi batas waktu hingga 20 Desember agar seluruh petunjuk jaksa sudah dipenuhi. “Sebelum tanggal 20 Desember sudah terpenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan enam orang  tersangka, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Enam orang tersangka yakni mantan wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kejaksaan Negeri Mataram mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan sejumlah catatan tambahan. Salah satunya, jaksa meminta penyidik kembali memeriksa ahli dari BPKP, LKPP, serta beberapa saksi lainnya.

Selain itu, jaksa meminta berkas perkara yang sebelumnya hanya tiga berkas dipisah menjadi lima berkas. Pemisahan ini termasuk berkas milik para PPK seperti eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan Komaruddin.

Sementara berkas eks Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany serta Rabiatul Adawiyah, tetap diproses secara terpisah.

Adapun berkas milik M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu kini digabung menjadi satu berkas setelah sebelumnya menyatu dengan berkas Wirajaya dan Komaruddin.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, termasuk para ahli. BPKP NTB juga menemukan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar dari total anggaran pengadaan masker sebesar Rp12,3 miliar.

Pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023 dan hasil audit dari BPKP kerugian negara yang muncul sebesar 1,58 miliar.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *