Hukum  

Agus Buntung Tetap Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, JPU Sebut Banyak Kebohongan Terungkap

MATARAM (NTBNOW.CO)–Terdakwa kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tetap membantah telah melakukan pelecehan terhadap para korban. Pembelaan diri tersebut disampaikan Agus dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (24/3/2025), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Kurniawati mengungkapkan bahwa Agus tetap tidak mengakui perbuatannya meski dalam persidangan telah ditemukan sejumlah kebohongan.

“Dia membantah dan tidak mengaku. Dia tetap membela diri, meskipun beberapa pernyataannya itu bohong,” ujar Dina usai sidang.

Salah satu kebohongan yang terungkap, menurut Dina, adalah pengakuan Agus yang menyatakan tidak pernah datang ke homestay yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Namun dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pernyataan itu terbukti tidak benar.

“Dia bilang tidak pernah ke homestay sebelumnya, tapi faktanya berbeda. Banyak hal yang tidak sesuai dengan pengakuannya,” tambah Dina.

Agus juga tetap bersikukuh tidak mengenal para korban. Ia hanya mengakui mengenal satu orang korban, yaitu pelapor.

“Dia tetap tidak mengakui mengenal para korban, kecuali satu orang pelapor,” tegas Dina.

Terkait tuntutan terhadap terdakwa, pihak Kejaksaan masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung karena kasus ini telah menjadi perhatian publik secara nasional.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi Agus maksimal 16 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Karena kami kenakan Pasal 15, jadi hukumannya bisa ditambah sepertiganya, maksimal 16 tahun,” pungkas Dina.

Foto: Susan/Dok.NTBnow

Teks Foto: Terdakwa Agus Buntung usai sidang hendak kembali ke Lapas Kuripan, Lombok Barat.